JAKARTA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang menjadi otak atau dalang di balik aksi tersebut.
Mardani menekankan keseriusan tindakan makar, mengutip Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur hukuman berat, bahkan ancaman hukuman mati, bagi pelaku makar terhadap Presiden.
“Makar itu perbuatan sangat serius. Pasal 191 di KUHP baru bahkan makar pada Presiden bisa diancam hukuman mati,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Ia menduga Istana memiliki dasar fakta dan data yang kuat sehingga menyebut aksi penyadapan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar. Oleh karena itu, Mardani meminta aparat untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh.
“Mesti diusut sampai ke akarnya. Seperti kanker, mesti dicabut sampai ke akarnya,” ujarnya, menekankan pentingnya penelusuran hingga tuntas.
Mardani juga mengingatkan agar fokus pengusutan tidak hanya pada eksekutor di lapangan, tetapi juga pada pihak yang merencanakan dan mengendalikan aksi tersebut.
“Temukan siapa master mind-nya. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang disebut berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo) merupakan mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu target penyadapan diduga adalah Presiden Republik Indonesia.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Komentar