Pengacara Roy Suryo secara tiba-tiba melontarkan pertanyaan mengenai Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah. Jokowi menyatakan keberatan atas pertanyaan tersebut, menilai tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara yang tengah disidangkan.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) itu diawali dengan kesaksian Jokowi. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga strata satu (S-1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Jokowi juga menyatakan bahwa ijazahnya telah melalui pengujian laboratorium forensik Polri dan hasilnya dinyatakan identik serta autentik setelah dibandingkan dengan ijazah teman seangkatannya.
Pengacara Roy Suryo kemudian mengalihkan fokus pertanyaan kepada siapa Kapolda Metro Jaya saat Jokowi membuat laporan terkait perkara ini di Polda Metro Jaya, serta siapa Kapolri yang menjabat pada saat itu. “Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?” tanya pengacara Roy.
Jokowi menjawab singkat, “Saya kira kita tahu semuanya.” Namun, pengacara Roy terus mendesak untuk mengetahui nama Kapolri yang menjabat ketika ijazah Jokowi diuji oleh laboratorium forensik Bareskrim Polri. Akhirnya, Jokowi menyebutkan nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setelah nama Listyo Sigit disebut, pengacara Roy Suryo kembali melancarkan pertanyaan, “Pak Listyo Sigit. Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?” Pertanyaan ini langsung diprotes oleh jaksa penuntut umum yang menilai tidak relevan dengan kasus yang sedang disidangkan.
“Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara, Majelis. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara,” ujar jaksa.
Meskipun ada protes dari jaksa, pengacara Roy Suryo bersikeras bahwa pertanyaannya sederhana dan tidak bertele-tele. Hakim kemudian meminta pengacara Roy untuk menurunkan nada bicaranya dan menanyakan kepada Jokowi apakah bersedia menjawab pertanyaan tersebut. Jokowi kembali menyatakan keberatan.
“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” jawab Jokowi. Pengacara Roy menimpali, “Oke. Sudah tahu ya, berarti sudah tahu itu berarti Saudara yang angkat ya?”
Jaksa kembali memprotes, “Majelis mohon izin. Keberatan, Majelis. Ini menyimpulkan Majelis, mohon izin.” Hakim kemudian meminta pengacara Roy untuk tidak memutarbalikkan pertanyaan, membuat rancu, atau menggunakan kata-kata yang melecehkan, serta mengingatkan hak saksi untuk memberikan jawaban tanpa tekanan.
Perlu diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait penyebaran informasi tidak benar mengenai ijazahnya. Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar