Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, melakukan penegakan aturan terkait perizinan bangunan. Sebanyak 4 bangunan usaha di Kecamatan Pangururan disegel karena belum mengantongi izin bangunan gedung (PBG).
Langkah penyegelan diambil karena pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang telah dilayangkan oleh Pemkab Samosir. Bangunan yang disegel meliputi aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.
Kegiatan penegakan aturan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho, serta Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di lokasi-lokasi tersebut. Pemasangan spanduk ini menegaskan bahwa kegiatan usaha belum diizinkan berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
Sebelum sanksi diterapkan, Pemkab Samosir telah melayangkan teguran tertulis hingga teguran kedua. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk mengurus PBG, namun hingga batas waktu yang ditentukan, izin yang dipersyaratkan belum juga diterbitkan.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, menyatakan bahwa penghentian sementara ini merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan. Tujuannya adalah agar setiap pelaku usaha memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
“Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi,” kata Pilippi Simarmata dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Pilippi menegaskan bahwa proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melaksanakan kegiatan usaha. Operasional baru dapat dilanjutkan setelah PBG resmi diterbitkan.
Oleh karena itu, pemilik bangunan diminta menunjukkan komitmen dengan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Ia menambahkan, salah satu kendala yang sering ditemukan dalam proses pengurusan PBG adalah kurang optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan yang digunakan untuk menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan.
“Sejumlah berkas masih ditemukan tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan. Selain itu, kesadaran mengurus izin sebelum pembangunan juga dinilai masih perlu ditingkatkan,” ucapnya.
Pilippi menegaskan Pemkab Samosir tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh perizinan. Pemerintah daerah bahkan membuka ruang konsultasi dan menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan.
Hal ini termasuk pemanfaatan konsultan yang difasilitasi pemerintah daerah dengan tetap mengikuti standar gambar dan persyaratan teknis yang berlaku. Ia berharap pelaku usaha dapat lebih proaktif berkoordinasi sehingga proses pengurusan berjalan baik dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah bersama perangkat daerah terkait. Penertiban dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa mengesampingkan ketegasan dalam menerapkan aturan.
Rikardo juga mengharapkan kerja sama para pemilik usaha untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan. Bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur tim terpadu lainnya, Satpol PP berkomitmen melanjutkan pengawasan dan menyusuri bangunan-bangunan yang belum memiliki PBG di wilayah Kabupaten Samosir.
“Melalui langkah ini, Pemkab Samosir ingin memastikan bahwa pertumbuhan usaha dan pembangunan daerah berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Penegakan perizinan bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan membangun kesadaran bersama bahwa setiap bangunan harus memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku demi ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat,” tutur Rikardo Sidabutar.
Komentar