Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar terkait kasus suap penerbitan dokumen maladministrasi.

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar
Foto: Sidang Hery Susanto (Kurniawan/detikcom)

JAKARTA – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini terkait kasus suap yang melibatkan penerbitan dokumen maladministrasi. Selain pidana badan, Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan pada Kamis (5/11/2026).

Hery Susanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Hery Susanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.875.000.000. Hery diberikan opsi untuk memperhitungkan rumah miliknya yang berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai pembayaran uang pengganti tersebut. Apabila Hery tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan penjara selama 3 tahun. Hakim juga memutuskan agar Hery tetap ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut agar Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Jaksa meyakini Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan Terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” lanjut jaksa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *