JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) secara resmi memberhentikan mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Penasihat. Keputusan ini diambil setelah Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena pasal tuduhan yang disangkakan kepada Sigit sangat berat. “Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya,” ujar Andi dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026).
Andi menegaskan bahwa gerakan buruh tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Sigit. Ia menekankan bahwa hubungannya dengan Sigit selama ini sebatas dalam upaya memperjuangkan hak-hak buruh. “Kami tegaskan, Gerakan Buruh Indonesia, baik Konfederasi Serikat Buruh Indonesia juga KSPSI AGN, tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Tindakan cepat diambil oleh KSPSI karena dugaan pidana yang disangkakan kepada Sigit merupakan pelanggaran berat. “Kami melakukan tindakan cepat karena tuduhan pidana pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Penasihat KSPSI, mantan Ketua Dewan Penasihat,” jelas Andi.
Sekretaris Jenderal DPP KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, membacakan surat keputusan pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama KSPSI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI.
Selain memberhentikan Sigit, KSPSI juga mencabut surat keputusan pengangkatan Sigit sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI. Surat keputusan tersebut menyatakan, pertama, memberhentikan Jenderal Polisi (Purn.) Sigit, M.Si. sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI. Kedua, mencabut surat keputusan DPP KSPSI Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI. Ketiga, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan diperbaiki jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.
Sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang diidentifikasi dengan inisial LSP adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Selain Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi. Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain sejak tahun 2025.
Komentar