KPK Dalami Aliran Suap Proyek Bengkulu, Kadis PUPR dan Anggota DPRD Diperiksa

KPK memeriksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisma dan anggota DPRD Vinna Ledy terkait pengembangan kasus dugaan suap Bupati Rejang Lebong.

KPK Dalami Aliran Suap Proyek Bengkulu, Kadis PUPR dan Anggota DPRD Diperiksa
Gedung baru KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Dalam upaya pengembangan penyidikan, KPK memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisma, sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NOP Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Ia diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar yang diberikan secara bertahap melalui perantara. KPK juga menyatakan telah memulai penyidikan baru sebagai pengembangan kasus ini pada Juli 2026, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara spesifik untuk perkara baru tersebut.

Selain Noprisma, KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, terkait pengembangan kasus pengadaan proyek di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaannya pada Kamis (29/10), Vinna dicecar mengenai dugaan penerimaan aset, termasuk mobil, rumah, dan apartemen, dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).

“Pemeriksaan hari ini seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain,” jelas Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa pendalaman juga mencakup dugaan penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam kapasitas Vinna sebagai anggota DPRD.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa Vinna Ledy Anggraheni diperiksa sebagai saksi dan statusnya masih demikian. Penyidik masih mendalami hubungan antara Vinna dengan Eno Bowo Susilo serta potensi adanya anggota DPRD lain yang diduga menerima aliran dana dari pihak swasta.

“Statusnya saksi. Tentunya nanti didalami ya, materi-materi itu (hubungan Vinna dengan Eno). Mengapa kemudian ada pertemuan kepentingan antara pihak pemberi dengan pihak penerima,” tutur Budi. Ia juga menambahkan, “Termasuk apakah ada anggota-anggota DPRD lain yang juga diduga menerima dari pihak swasta, tentu juga masih akan terus didalami.”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *