Berkas Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Lengkap, Segera Sidang

KPK telah merampungkan berkas perkara gratifikasi mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Tersangka segera disidang setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.

Berkas Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lengkap, Segera Sidang
Ma’ruf Cahyono (Foto: Ari Saputra)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan berkas perkara mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono. Dengan rampungnya berkas tersebut, Ma’ruf Cahyono segera menjalani proses persidangan terkait kasus gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik KPK bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II untuk tersangka berinisial MC. “Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penyidikan perkara dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Budi menambahkan, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. KPK berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil, demi menuntaskan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Konstruksi perkara ini bermula ketika Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI periode 2016-2023. Ia diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selama masa jabatannya, Ma’ruf diduga memerintahkan seorang kepercayaan bernama Zakaria (Z) untuk menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha yang berpotensi menjadi rekanan proyek di Setjen MPR RI. Para calon rekanan ini dimintai sejumlah uang dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa total uang yang diduga diterima Ma’ruf Cahyono dari praktik ini mencapai sekitar Rp 70 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa Ma’ruf juga memerintahkan stafnya untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai keinginannya, atau yang disampaikan oleh Zakaria, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Ia bahkan menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI, dengan nilai akun diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.

Taufik menambahkan, Ma’ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA), seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), perusahaan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Di dalam rekening dan akun trading tersebut, antara tahun 2021-2022, Ma’ruf diduga menerima uang sebesar Rp 16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” imbuh Taufik. Ma’ruf tidak dapat membuktikan sumber sah dari penerimaan tersebut dan tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Ma’ruf Cahyono saat ini telah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *