Kejagung Geledah Hotel Terkait Kasus Tambang Batu Bara PT CCM dan 2 Eks Bupati Nunukan

Kejaksaan Agung menggeledah Hotel L di Nunukan terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM periode 2013-2025, yang melibatkan dua mantan bupati.

Kejagung Geledah Hotel Terkait Kasus Tambang Batu Bara PT CCM dan 2 Eks Bupati Nunukan
Kejagung menggeledah Hotel L di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT CCM periode 2013-2025. (Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan batu bara PT CCM yang berlangsung dari periode 2013 hingga 2025.

Penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026, ini diketahui memiliki kaitan dengan dua mantan Bupati Nunukan, berinisial AHA dan AL. Informasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulisnya pada hari yang sama.

“Tim penyidik pada jampidsus Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026,” ujar Anang Supriatna.

Menurut bahan penyidikan yang diperoleh, Hotel L memiliki keterkaitan dengan kedua mantan pejabat daerah tersebut. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 yang diterbitkan pada 16 September 2026.

Anang Supriatna menekankan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidikan yang bertujuan mengumpulkan bukti. “Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait,” jelasnya.

Penyidik saat ini tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut. Beberapa poin yang diselidiki meliputi:

  • Penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, sebuah perusahaan afiliasi di bidang perkebunan, untuk kegiatan tambang PT CCM tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
  • Dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan hingga enam kali hingga tahun 2020. Hal ini diduga dilakukan demi memperpanjang masa berlaku izin.
  • Manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta dugaan penyimpangan dalam penilaian penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT CCM.
  • Penggunaan terminal khusus (tersus) yang diduga tidak sah untuk penjualan batu bara, baik untuk pasar ekspor maupun domestik, dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.

Terkait distribusi batu bara, penyidik mencatat bahwa volume penjualan pada periode 2021 hingga 2025 mencapai 5.197.549 ton. Rinciannya adalah 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik. Anang Supriatna mengklarifikasi, “Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara.”

Hingga kini, penyidik jampidsus telah memeriksa 70 orang saksi dalam perkara ini. Meskipun demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 23-24 September 2026, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. Lokasi yang digeledah mencakup kantor PT CCM di Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Dinas Kehutanan Kaltara, Dinas ESDM Kaltara, BPN Nunukan, serta kediaman beberapa mantan pejabat daerah.

“Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah,” pungkas Anang Supriatna.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *