Satgas PKH Sita Konsesi Ilegal Jaringan Pengusaha Arif Kurniawan

Satgas PKH tertibkan konsesi ilegal perusahaan terafiliasi pengusaha Arif Kurniawan. Pemerintah tegaskan tak ada kompromi terhadap pemanfaatan kawasan hutan ilegal.

Satgas PKH Sita Konsesi Ilegal Jaringan Pengusaha Arif Kurniawan
Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak (Devi Puspitasari/detikcom)

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah tegas dengan menertibkan dan menguasai kembali sejumlah kawasan hutan. Penertiban ini menyasar perusahaan-perusahaan yang terindikasi dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengusaha bernama Arif Kurniawan (AK). Pemerintah menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar hukum.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa keputusan penertiban ini diambil setelah adanya rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, pada Rabu (4/11/2026) sore.

“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Barita di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Langkah ini diambil menyusul hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak yang sah.

Meskipun demikian, Barita belum merinci daftar perusahaan yang berada di bawah kendali AK, termasuk rincian komoditas, luas konsesi yang diambil alih, maupun detail pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Barita menegaskan bahwa penertiban ini berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.

“Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga akan melakukan penagihan denda administratif, pemulihan aset, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan dari hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selain sanksi administratif, Barita menekankan bahwa penertiban ini tidak menutup kemungkinan adanya penegakan hukum pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Sehingga apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Barita.

Satgas PKH memastikan bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap praktik pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk yang disamarkan melalui struktur kepemilikan dan pengendalian usaha yang berlapis.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis,” imbuh Barita.

Ia menambahkan, Satgas akan terus bekerja secara profesional, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang akuntabel untuk memastikan hak dan kewenangan negara tegak di atas kekayaan alam dan kawasan hutan Indonesia.

Ditemui terpisah seusai konferensi pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan bahwa salah satu komoditas tambang yang masuk dalam radar penertiban terhadap jaringan AK adalah nikel.

“Tadi Pak Barita menyampaikan salah satunya adalah nikel juga di dalamnya. Tetapi nanti kan bisa yang lain-lain, karena rupanya kan perusahaannya bukan yang satu. Atas nama AK ini beberapa perusahaan,” ujar Anang.

Konsesi-konsesi ilegal yang terafiliasi dengan AK ini diduga tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Terkait luas konsesi dan jumlah pasti korporasi yang terafiliasi, Anang mengatakan Satgas PKH masih dalam proses validasi lebih lanjut.

“Saya tidak tahu pasti (berapa luasannya). PKH nanti kan, kan nanti kan divalidasi dulu berapa luasnya, seperti apa,” pungkas Anang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *