Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini diduga terafiliasi dengan seorang individu berinisial AK.
Satgas PKH menyatakan akan mendalami seluruh jaringan korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan AK. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, pada Rabu (4/11/2026) malam.
“Nah tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” kata Barita ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan afiliasi perusahaan tambang ilegal dengan seorang jenderal polisi bintang empat.
Barita menjelaskan bahwa langkah penertiban awal diambil karena adanya indikasi kuat praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh AK di berbagai wilayah. Tujuannya adalah untuk menghentikan praktik ilegal tersebut agar tidak berlanjut.
“Kita melihat di beberapa tempat di wilayah Republik Indonesia ini terdapat dugaan kuat adanya praktik-praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum AK tadi,” ungkap Barita.
“Jadi oleh sebab itu langkah pertama penertiban, kembalikan penguasaan negara untuk dilakukan tindakan kepatuhan, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Barita belum merinci identitas lengkap AK maupun daftar perusahaan yang berada di bawah kendalinya. Pihaknya masih terus melakukan penelusuran terkait luas konsesi, komoditas tambang, hingga daftar perusahaan yang terafiliasi.
Komoditas yang didalami mencakup tambang nikel hingga sektor lainnya. “Ya, itu meliputi seluruh yang ilegal itu. Apakah itu tambang nikel, apakah itu komoditas lain, kita dalami. Tetapi indikasi adanya perbuatan ilegal kita sudah temukan,” tutur Barita.
“Nah ini selanjutnya akan menjadi tugas validasi dari langkah awal ini untuk dilakukan selanjutnya, dan pada kesempatan akan kami sampaikan kepada masyarakat luas melalui teman-teman media,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH telah menertibkan dan mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan terafiliasi AK. Keputusan ini diambil setelah unsur pimpinan Satgas PKH menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Penertiban ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan wewenang kepada Satgas PKH untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.
Komentar