Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, membagikan pengalamannya bertemu dengan kalangan Generasi Z (Gen Z) di daerah pemilihannya, Jawa Tengah IX. Dalam pertemuan saat reses tersebut, Edo mengungkapkan adanya kekecewaan mendalam dari Gen Z terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama terkait persoalan hukum dan konstitusi.
Menurut Edo, sejumlah anak muda mendatanginya untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan mereka. “Ketika saya reses di Dapil Jawa Tengah IX, saya dikerumuni anak-anak Gen Z. Mereka menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap kasus Gibran. Mereka merasa konstitusi telah dirusak dan hati anak-anak muda terluka. Ini murni suara anak-anak Gen Z yang disampaikan kepada saya ketika reses,” ujar Edo.
Edo menuturkan bahwa sebagian anak muda menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak lepas dari statusnya sebagai putra Presiden Joko Widodo. Mereka mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden, yang dinilai membuka jalan bagi pencalonan Gibran.
Perubahan ketentuan tersebut, lanjut Edo, menimbulkan persepsi di kalangan Gen Z bahwa kesempatan menjadi pemimpin hanya terbuka bagi anak pejabat atau mereka yang memiliki akses kekuasaan. “Ini yang sangat menyedihkan. Anak-anak muda merasa seolah-olah untuk menjadi pemimpin harus menjadi anak presiden atau anak pejabat. Kalau bukan anak pejabat, mereka merasa tidak punya kesempatan. Padahal, demokrasi seharusnya memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Selain persoalan konstitusi, Edo menambahkan bahwa Gen Z juga menyuarakan kekecewaan terkait janji penciptaan 19 juta lapangan kerja. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2026, terdapat 67 persen Gen Z yang saat ini menganggur, sehingga mereka merasa ditipu atau ‘di-prank’ oleh Gibran.
“Anak-anak Gen Z menyampaikan bahwa mereka ingin Gibran dimakzulkan. Mereka merasa kecewa karena harapan terhadap kepemimpinan anak muda justru tercoreng oleh persoalan ini,” ungkap Edo.
Edo merinci setidaknya ada tiga persoalan hukum dan konstitusional yang menjadi dasar kritikannya terhadap Gibran. Pertama adalah polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Kedua, adanya keterangan dalam pertimbangan MK yang menyebutkan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA. Ketiga, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Atas berbagai persoalan tersebut, Edo mendesak agar aspirasi masyarakat, khususnya Gen Z, tidak diabaikan dan mendorong agar pemakzulan Gibran segera dilakukan.
Komentar