Kajian Perluasan Bantuan Iuran JKN: Target 80 Persen Penduduk Terlindungi

Pemerintah mengkaji perluasan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hingga Desil 8, menargetkan 80 persen penduduk Indonesia terlindungi.

Kajian Perluasan Bantuan Iuran JKN: Target 80 Persen Penduduk Terlindungi
Foto: Dok. Kemensos

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hingga kelompok masyarakat Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil 1-8 secara sederhana menggambarkan 80 persen penduduk Indonesia jika dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Rencana ini bertujuan untuk memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi, tidak hanya bagi kelompok miskin. “Jangan sampai hanya karena satu kali sakit berat, sebuah keluarga kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan jatuh miskin. Karena itu, perlindungan kesehatan harus menjangkau masyarakat yang masih rentan,” ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, dalam keterangannya pada Kamis (5/11/2026).

Selama ini, bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, data pemutakhiran DTSEN awal 2026 menunjukkan lebih dari 11 juta peserta PBI-JK dinonaktifkan, sebagian besar karena pergeseran status kesejahteraan ke Desil 6-10. Hal ini mengindikasikan bahwa kelompok masyarakat di atas Desil 5 pun masih menghadapi risiko ekonomi saat sakit berat.

“Orang yang hari ini tidak masuk kategori miskin belum tentu sudah mampu. Ketika menghadapi penyakit berat dan biaya pengobatan yang besar, mereka bisa kembali jatuh miskin. Inilah yang ingin kita cegah,” jelas Gus Ipul.

Saat ini, kuota PBI-JK yang dibiayai APBN mencapai 96,8 juta jiwa. Namun, masih ada masyarakat miskin dan rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

Pemerintah sedang menyimulasikan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Salah satu rancangan yang dipertimbangkan adalah APBN menanggung Desil 1-4, APBD kabupaten/kota untuk Desil 5-6, dan APBD provinsi untuk Desil 7-8. Namun, pembagian ini belum final dan masih mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kemungkinan penerapan bertahap.

“Ini masih dalam tahap simulasi. Kami sedang membahas bagaimana pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah bisa lebih adil, terukur, dan berkelanjutan. Jangan sampai perluasan perlindungan justru menimbulkan beban yang tidak mampu ditanggung daerah,” kata Gus Ipul.

Pembahasan ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan. Gus Ipul menegaskan bahwa perluasan cakupan hingga Desil 8 tidak berarti seluruh masyarakat dalam kelompok tersebut otomatis menerima bantuan iuran. Setiap calon penerima tetap harus melalui pemadanan, verifikasi, dan validasi data.

Masyarakat yang iurannya sudah menjadi kewajiban pemberi kerja, seperti ASN, TNI, Polri, maupun pekerja di perusahaan, tidak menjadi sasaran pembiayaan pemerintah dalam skema ini. “Prinsipnya harus tepat sasaran. Yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan tetap dibayar perusahaan. Yang membutuhkan bantuan pemerintah harus kita lindungi. Semuanya berdasarkan data yang terus dimutakhirkan,” tegas Gus Ipul.

DTSEN diharapkan memungkinkan pemerintah melakukan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas dan mengurangi tumpang tindih pembiayaan antara pusat dan daerah. Pemerintah menargetkan pemutakhiran DTSEN rampung pada akhir 2026, dengan skema anggaran baru diharapkan diajukan pada 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemberlakuan skema baru ini menunggu kesiapan regulasi dan penganggaran.

Untuk masa transisi, rancangan mengedepankan prinsip keberlanjutan perlindungan. Peserta yang saat ini aktif direncanakan tetap memperoleh jaminan kesehatan hingga proses pengalihan pembiayaan selesai. Peserta nonaktif dari Desil 1-4, terutama penderita penyakit kronis, menjadi prioritas reaktivasi. “Jangan sampai masyarakat kehilangan perlindungan hanya karena perubahan administrasi atau pengalihan pembiayaan. Prinsipnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” ujar Gus Ipul.

Perluasan PBI-JK juga diharapkan memperkuat keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan dan meningkatkan kepastian layanan di fasilitas kesehatan. Dengan kepesertaan yang lebih stabil, puskesmas dan fasilitas kesehatan dapat lebih mengutamakan pemeriksaan dini, pencegahan penyakit, serta pendampingan pasien kronis. “Tujuan kita bukan sekadar membantu orang ketika sakit, tetapi juga menjaga agar masyarakat tetap sehat. Perlindungan kesehatan harus menjadi bagian dari upaya mencegah kemiskinan,” pungkas Gus Ipul.

Tujuan akhir dari pembenahan ini adalah terwujudnya Universal Health Coverage (UHC), yaitu perlindungan jaminan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat secara berkelanjutan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *