Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi janjinya untuk menunjukkan bukti ijazah pendidikan formalnya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Strata-1 (S-1), di hadapan pengunjung sidang kasus fitnah ijazah. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Roy Suryo dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
Awalnya, jaksa penuntut umum telah menunjukkan barang bukti berupa ijazah milik Jokowi kepada majelis hakim. Namun, Presiden Jokowi kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah tersebut kepada seluruh pengunjung sidang. Meskipun sempat diarahkan oleh hakim untuk menunjukkannya setelah persidangan, Jokowi kembali memohon izin karena telah berjanji sebelumnya.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi di persidangan. Ia menekankan komitmennya untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S-1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Permohonan Jokowi akhirnya dikabulkan.
Selanjutnya, Jokowi maju ke area depan majelis hakim. Roy Suryo dan tim pengacaranya turut mendekat. Presiden kemudian mengarahkan dan menunjukkan satu per satu dokumen ijazahnya ke arah pengunjung sidang, memverifikasi keaslian pendidikannya.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Roy Suryo yang dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Jaksa mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keabsahan ijazah Presiden. Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa subsider melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar