Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi membantah tudingan bahwa font atau bentuk huruf pada sampul skripsinya tidak sesuai dengan zamannya. Ia menjelaskan bahwa sampul skripsinya dicetak di Percetakan Perdana dan font yang digunakan bukan hanya miliknya.
“Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Jokowi memaparkan proses pencetakan skripsi dilakukan setelah ia dinyatakan lulus ujian pada 23 Oktober 1985. Ia mengungkapkan bahwa skripsinya sempat mengalami revisi sebelum dicetak.
“Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin. Saya dinyatakan lulus dengan nilai A,” katanya.
“Kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan cover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana, kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, Presiden Jokowi juga menunjukkan ijazah dari tingkat SD hingga S1 miliknya. Ia diperiksa sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazah tersebut kepada awak media dan pengunjung sidang, karena sebelumnya ia telah berjanji untuk menunjukkannya.
Jokowi menyebutkan judul skripsinya adalah ‘Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta’. Ia mengungkapkan bahwa judul tersebut disetujui oleh dosen pembimbingnya, Achmad Soemitro, setelah melalui pengajuan proposal sebanyak tiga kali.
“Saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof Dr Ir Achmad Soemitro. Kemudian disetujui judul skripsinya adalah ‘Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta’,” ujarnya.
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyatakan Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar