Jokowi Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah, Hakim Larang Siaran Langsung

Presiden Joko Widodo menjadi saksi dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Hakim mengingatkan semua pihak untuk tidak menyiarkan sidang secara langsung.

Jokowi Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah, Hakim Larang Siaran Langsung
Jokowi saat bersaksi di sidang Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, diagendakan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah. Terdakwa dalam kasus ini adalah politikus Roy Suryo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026), Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang hadir. Peringatan tersebut mencakup pengunjung, media, maupun tim advokat terdakwa Roy Suryo.

“Ketika persidangan, termasuk dari tim advokat, ada yang live tadi, di TikTok juga. Kami peringatkan nanti, sudah kami peringatkan nanti diulangi, saya suruh keluar nanti. Termasuk juga yang di depan, media, sudah diperingatkan jalan jangan live streaming, ya. Ikuti ketentuan dan peraturan di sini,” tegas Hakim Christina Endarwati.

Hakim menekankan pentingnya menghormati dan mentaati seluruh tata tertib persidangan. Ia juga mengancam akan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan siapa saja yang terbukti tidak mematuhi aturan yang berlaku di ruang sidang.

Roy Suryo didakwa oleh jaksa penuntut umum menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah Presiden Jokowi. Perbuatan tersebut diduga merupakan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, dakwaan lain yang dikenakan adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *