JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang menjerat terdakwa Roy Suryo. Pemeriksaan identitas saksi dilakukan oleh majelis hakim sebelum agenda pemeriksaan utama dimulai.
“Pekerjaan?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Presiden Jokowi menjawab, “Wiraswasta, Yang Mulia.” Hakim kemudian mengklarifikasi status pekerjaan Jokowi yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah ‘Presiden ke-7’. Jokowi membenarkan hal tersebut.
“Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 RI betul ya?” konfirmasi hakim. “Betul, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Setelah proses pemeriksaan identitas rampung, majelis hakim mengambil sumpah kepada Jokowi sebelum ia memberikan kesaksiannya. Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai riwayat pendidikan Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider juga mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar