JAKARTA – Presiden Joko Widodo dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang tersebut digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepastian kehadiran Presiden Jokowi disampaikan oleh Ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Ia menyatakan bahwa Presiden akan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari.
“Hadir,” ujar AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2026). Ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi diperkirakan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB.
Sebelumnya, rencana pemanggilan Presiden Jokowi dan AKBP Syarif sebagai saksi telah disampaikan oleh jaksa di akhir persidangan sebelumnya. Jaksa memohon penundaan sidang untuk dapat memanggil kedua saksi tersebut pada hari yang sama, yaitu Kamis, 5 November 2026, dengan mempertimbangkan jadwal kegiatan Presiden.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai keabsahan ijazah Presiden.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar