Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan pernyataan terkait dugaan penyadapan yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pihak terhadap Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo menyatakan bahwa perbuatan tersebut mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Istana, Jakarta Pusat, pada Rabu, 4 November 2026. Awalnya, Prasetyo mengumumkan keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebutkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah pada makar. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujarnya.
Prabowo Prihatin Luar Biasa
Prasetyo Hadi juga mengungkapkan respons Presiden Prabowo terkait kasus ini. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo merasa prihatin atas kasus dugaan penyadapan yang menjerat tersangka Listyo Sigit.
“Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Listyo Sigit membawa konsekuensi logis, yang salah satunya adalah pemberhentian dari jabatannya sebagai KSP oleh Presiden Prabowo.
“Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” jelas dia.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan pada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan, telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” imbuhnya.
Listyo Sigit diduga telah melakukan penyadapan sejak tahun 2025, saat ia masih menjabat sebagai Kapolri. Prasetyo menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat memprihatinkan.
“Beliau sangat prihatin, seorang kepala negara saja ada institusi yang itu berada di bawah presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu sangat memprihatinkan. Sekali lagi itu sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semua,” jelasnya.
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Prabowo
Sebagai informasi tambahan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan tiga orang jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Jenderal Listyo Sigit, dua jenderal lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal ini selama periode 2025-2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum, dan jejak log kegiatan tersebut dihapus pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Komentar