Indonesia Perkuat Diplomasi Iklim di COP 31 dengan RUU Pengendalian Perubahan Iklim

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno akan paparkan RUU Pengendalian Perubahan Iklim dan RUU EBET di COP 31 untuk perkuat diplomasi iklim global.

Indonesia Perkuat Diplomasi Iklim di COP 31 dengan RUU Pengendalian Perubahan Iklim
Foto: MPR

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, dijadwalkan akan memaparkan upaya Indonesia dalam memperkuat landasan hukum pengendalian perubahan iklim di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP 31). Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya memperkuat diplomasi iklim Indonesia di kancah global.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan dua rancangan undang-undang strategis: Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim (RUU PPI) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Eddy menyampaikan gagasan ini dalam agenda foreign media briefing yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat dan Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI).

“Kedua regulasi ini (RUU PPI dan RUU EBET) memiliki arti strategis untuk memastikan bahwa agenda dekarbonisasi dan pembangunan berkelanjutan Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Melalui forum COP31, Eddy berharap Indonesia dapat memperkuat posisi dan kepemimpinannya dalam diplomasi iklim global. Penyampaian komitmen penyusunan kedua RUU tersebut diharapkan menjadi sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa Indonesia terus membangun keselarasan antara komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), agenda pembangunan ekonomi, dan transformasi sektor energi nasional.

Dalam perspektif diplomasi internasional, Eddy memandang COP31 sebagai momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam percakapan dan negosiasi iklim global. Indonesia perlu hadir dengan agenda yang jelas, berbasis kepentingan nasional, sekaligus berkontribusi terhadap upaya kolektif dunia dalam menghadapi perubahan iklim.

Menurutnya, diplomasi iklim Indonesia perlu dibangun di atas keseimbangan antara komitmen penurunan emisi, kebutuhan pembangunan ekonomi, ketahanan energi, dan keadilan bagi negara berkembang. Indonesia juga perlu mendorong agar negara-negara maju memenuhi komitmen dukungan pendanaan iklim, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas bagi negara berkembang.

“Diplomasi iklim Indonesia berangkat dari agenda dan kebutuhan nasional. Kita memiliki komitmen NDC, target Net Zero Emission 2060, serta agenda percepatan transisi energi. Semua itu perlu kita komunikasikan kepada dunia sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim global,” tutur Eddy.

“Pada saat yang sama, kita juga perlu menyuarakan pentingnya akses pendanaan, transfer teknologi, dan kerja sama internasional yang lebih adil bagi negara berkembang,” lanjutnya.

Eddy menjelaskan bahwa transisi energi memiliki potensi ekonomi yang besar. Pengembangan industri energi terbarukan dapat membuka sekitar 4 juta lapangan kerja baru, mengentaskan kemiskinan struktural, serta meningkatkan daya saing ekspor Indonesia melalui produksi barang dan jasa rendah karbon.

“Pengembangan energi bersih membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja berkualitas, dan meningkatkan daya saing industri nasional. Karena itu, kita membutuhkan kepastian regulasi agar potensi ekonomi tersebut dapat diwujudkan,” jelas Eddy.

Eddy juga menyoroti pentingnya memperkuat ketahanan dan kemandirian energi melalui diversifikasi sumber energi. Ketergantungan terhadap komoditas energi impor membuat perekonomian rentan terhadap volatilitas harga dan dinamika geopolitik maupun geoekonomi global.

Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, dengan total potensi mencapai sekitar 3.600 GW, termasuk potensi energi surya sebesar 3.300 GW. Pemanfaatan sumber energi surya, panas bumi, hidro, dan angin perlu dipercepat untuk memperkuat bauran energi nasional.

“Potensi energi terbarukan Indonesia merupakan modal strategis untuk membangun kemandirian energi. Kita perlu memastikan bahwa potensi tersebut dapat dimanfaatkan melalui dukungan regulasi, investasi, infrastruktur, dan pengembangan industri dalam negeri,” kata Eddy.

Eddy menegaskan bahwa percepatan transisi energi juga menjadi bagian penting dalam memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sebagai komitmen nasional dalam kerangka Paris Agreement. Melalui Second NDC, Indonesia telah menetapkan arah kontribusi penanganan perubahan iklim untuk periode 2031-2035, yang mencakup upaya mitigasi dan adaptasi di berbagai sektor, termasuk energi, kehutanan, pertanian, industri, dan pengelolaan limbah.

Eddy kemudian mengajak seluruh pemangku kepentingan agar terlibat dalam komitmen NDC. Menurutnya, perlu ada langkah nyata di dalam negeri, berupa regulasi yang memastikan target penurunan emisi dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur.

“Komitmen NDC harus kita terjemahkan ke dalam langkah nyata di dalam negeri. Kita membutuhkan regulasi yang memastikan target penurunan emisi dapat diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Eddy.

“Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan transisi energi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, industrialisasi hijau, dan penciptaan lapangan kerja. Dengan fondasi regulasi yang kuat, kita dapat memperkuat ketahanan energi sekaligus menjalankan komitmen pengendalian perubahan iklim menuju Net Zero Emission 2060,” lanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *