Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) ini sempat diwarnai momen ketika hakim ketua memotong jawaban Presiden Jokowi.
Saat jaksa penuntut umum menanyakan apakah Jokowi merasa keberatan dengan ucapan Roy Suryo mengenai tudingan ijazah palsu, Presiden memberikan tanggapan yang kemudian dipotong oleh hakim. Jaksa telah memutar cuplikan video Roy Suryo terkait hal tersebut di persidangan.
Dalam jawabannya, Jokowi menilai Roy Suryo bukanlah seorang peneliti yang etis, terutama setelah datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan membawa rombongan bus. “Yang Mulia, tadi yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” ujar Jokowi.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati lantas memotong ucapan Presiden. Hakim meminta Jokowi untuk langsung menjawab pertanyaan jaksa tanpa memberikan komentar lebih lanjut. “Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan. Pertanyaannya bisa diulang?” pinta hakim.
Jaksa kemudian mengulang pertanyaannya, “Baik, kami ulang lagi, Yang Mulia. Terkait dengan unggahan dari video, dari media sosial YouTube pada akun Official iNews tersebut, salah satunya itu juga Saudara Saksi keberatan dengan perkataan yang dikatakan oleh terdakwa?”
“Ya, keberatan, Yang Mulia,” jawab Jokowi secara singkat.
Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah yang dimiliki oleh Jokowi.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsider juga mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komentar