JAKARTA – Partai Gerindra mengecam keras dugaan tindakan penyadapan ilegal yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Partai berlambang kepala garuda ini menilai perbuatan tersebut mengarah pada tindakan makar.
Juru Bicara Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa penyadapan terhadap atasan, khususnya Presiden, oleh mantan pimpinan institusi penegak hukum menunjukkan adanya motif tertentu yang perlu diungkap. “Kami sebagai Partai Gerindra mengecam keras tindakan tersebut. Ini adalah tindakan yang mengarah kepada makar, karena sebagai mantan Kapolri yang sudah melakukan penyandapan terhadap atasannya, yaitu Presiden, ini pasti mempunyai motif untuk penyadapan tersebut,” ujar Wihadi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Wihadi mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut secara transparan. Ia menekankan pentingnya mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut demi menjaga stabilitas negara. “Tugas Polri adalah mengungkap dari pada motif tersebut secara transparan, karena ini sangat membahayakan negara dan membahayakan keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo, maupun Presiden itu sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wihadi mendorong dilakukannya pemeriksaan etik terhadap Jenderal Listyo Sigit. Menurutnya, pemeriksaan ini krusial untuk menguak motif di balik dugaan penyadapan yang dinilai tidak lazim. “Kami harapkan motif tersebut bisa terbuka dan masyarakat jelas bahwa ini adalah merupakan perbuatan yang mengarah kepada makar, karena dilakukan dalam situasi saat ini yang di mana harusnya kepolisian melakukan pengamanan, tetapi justru melakukan penyandapan terhadap Presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang disebutkan berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo) adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11), menyatakan bahwa salah satu target penyadapan ilegal yang diduga dilakukan para tersangka adalah Presiden Republik Indonesia. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep Safrudin.
Komentar