Dua Pencuri Kabel Rel KA Divonis 2 Tahun Penjara, KAI Tegaskan Komitmen Keamanan

Dua pelaku pencurian kabel bonding rel KA di Tanah Abang divonis 2 tahun penjara. KAI Daop 1 Jakarta tegaskan komitmen jaga keselamatan dan dukung penegakan hukum.

Dua Pencuri Kabel Rel KA Divonis 2 Tahun Penjara, KAI Tegaskan Komitmen Keamanan
Foto: Dua pencuri kabel bonding rel di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (dok KAI Daop 1)

JAKARTA – Dua orang terduga pelaku pencurian kabel prasarana perkeretaapian di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini dijatuhkan pada 24 September 2026 kepada terdakwa berinisial AA dan IS.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui pengamanan prasarana dan dukungan terhadap penegakan hukum terhadap pidana yang membahayakan operasional perkeretaapian.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa pencurian dan perusakan komponen prasarana perkeretaapian bukan sekadar kerugian materiil. Tindakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. “Komponen kabel pada jalur kereta api memiliki fungsi penting dalam mendukung keandalan sistem perkeretaapian. Tindakan pencurian atau pemotongan kabel tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan karena dapat mengganggu operasional dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Franoto.

Kasus yang menjerat AA dan IS bermula dari percobaan pencurian dengan pemberatan pada 15 Mei 2026 di petak jalan Tanah Abang-Karet. Objek yang menjadi sasaran adalah tiga batang kabel aluminium bonding rel, masing-masing sepanjang kurang lebih 3,6 meter, beserta enam skun atau terminal penyambung kabel. Dua batang kabel diketahui telah terpotong, menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp706.732.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun kepada kedua terdakwa. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana. Barang bukti berupa kabel aluminium dan perlengkapannya diputuskan untuk dikembalikan kepada PT KAI.

“KAI menghormati proses dan putusan pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan yang mengganggu atau membahayakan prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelas Franoto.

Kasus di Bekasi

Selain kasus di Jakarta Pusat, KAI Daop 1 Jakarta juga terus mengikuti perkembangan kasus dugaan pencurian kabel Impedance Bond Track Circuit di wilayah Bekasi. Terdakwa berinisial JS diduga melakukan pencurian di petak jalan Cikarang-Telagabumi pada 11 Agustus 2026.

Tindakan tersebut menyebabkan terpotongnya kabel Impedance Bond Track Circuit, yang mengakibatkan gangguan pada sistem pendeteksian jalur. Perkara ini menimbulkan kerugian materiil senilai Rp12.560.000. Proses persidangan terhadap JS telah dimulai di Pengadilan Negeri Cikarang pada 27 Oktober 2026 dan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Franoto menjelaskan bahwa kabel Impedance Bond sangat penting untuk sistem kelistrikan dan pendeteksian keberadaan kereta api. Kerusakan komponen ini dapat mengganggu sistem persinyalan dan memerlukan penanganan segera untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta terus memperkuat pengawasan dan pengamanan aset prasarana perkeretaapian melalui patroli, pemeriksaan berkala, serta koordinasi dengan aparat kepolisian. KAI juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *