DPR Sepakati RUU Tata Cara Pembentukan UU Jadi Inisiatif Legislatif

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang menjadi usulan inisiatif DPR setelah mendapat persetujuan delapan fraksi.

DPR Sepakati RUU Tata Cara Pembentukan UU Jadi Inisiatif Legislatif
Foto: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang jadi RUU usul inisiatif DPR RI (Adrial/detik)

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk dijadikan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh delapan fraksi yang ada di DPR.

Rapat pengambilan keputusan tersebut berlangsung di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksinya dan semuanya menyetujui pengajuan RUU ini. “Pandangan mini fraksi telah lengkap. Tuntas delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang,” ujar Bob Hasan.

Setelah mendapatkan persetujuan, Bob Hasan meminta konfirmasi dari anggota Baleg yang hadir mengenai proses selanjutnya. Anggota yang hadir pun menyetujui agar RUU ini dapat diajukan ke rapat paripurna. “Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang yang telah selesai kita susun dapat diajukan sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pada paripurna ke depan? Dapat disetujui?” tanya Bob Hasan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelum keputusan akhir diambil, Bob Hasan menjelaskan adanya penambahan pengaturan pada Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat. Salah satu poin penting yang diatur adalah mengenai batas waktu penjadwalan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan atas RUU dari DPR. Dalam ketentuan tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) memiliki batas waktu maksimal 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna. Namun, jika RUU diajukan melalui prosedur cepat, batas waktu penjadwalannya adalah 30 hari.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang, Iman Sukri, memaparkan laporan hasil pembahasan RUU ini. Salah satu materi yang disepakati adalah adanya pengaturan tahapan pembentukan UU yang dapat dilakukan melalui prosedur biasa maupun prosedur cepat. “Prosedur pembentukan undang-undang dapat dilakukan dengan prosedur biasa dan cepat. Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan,” jelas Iman Sukri.

Lebih lanjut, RUU ini juga akan mencakup pengaturan mengenai pengujian UU atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), serta digitalisasi dalam proses pembentukan UU. Iman Sukri menyatakan bahwa Panja berpendapat RUU ini layak diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. “Panja berpendapat bahwa RUU tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Iman Sukri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *