Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap implementasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, penerapan aturan tersebut dapat memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.
“Nah, kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal [Surat Perintah Perjalanan Dinas] dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang diselenggarakan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada hari yang sama.
Menurut Tito, salah satu manfaat utama integrasi data adalah membantu pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang lebih selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebagai contoh konkret, ketika pemerintah pusat tengah membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung dengannya.
Sinkronisasi serupa juga dinilai efektif diterapkan dalam pembangunan infrastruktur lainnya, termasuk jaringan irigasi. Melalui koordinasi yang baik, pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai dengan kewenangan masing-masing, sehingga perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah dapat berjalan lebih harmonis.
Selain mempermudah koordinasi pembangunan, integrasi data juga memberikan kemudahan bagi pemerintah pusat dalam memantau perencanaan serta pelaksanaan program di daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah memiliki data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah (Pemda).
Data yang terhimpun dalam SIPD mencakup rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulannya. Informasi ini sangat berharga bagi kementerian dan lembaga lain untuk mengetahui program pembangunan yang telah direncanakan maupun yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dengan dukungan data yang lengkap tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menyelaraskan pembangunan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan. Hasil evaluasi ini pun dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan anggaran untuk tahun anggaran berikutnya, yang pada akhirnya akan membuat perencanaan pembangunan berjalan lebih efisien dan terarah.
“Ini jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” tuturnya.
Di samping berbagai manfaat integrasi data, Tito mengingatkan bahwa penerapan SDI perlu tetap memperhatikan pembagian kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral. Ia menekankan bahwa integrasi tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi saja, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.
Lebih lanjut, aspek keamanan informasi juga menjadi perhatian krusial dalam penerapan SDI. Tito menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai data apa saja yang dapat dibagikan, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif semacam itu harus memperoleh pelindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Selain pengaturan akses, keamanan sistem juga menjadi pondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan SDI. Tito mengingatkan bahwa kemudahan akses melalui sistem digital harus diimbangi dengan penguatan keamanan siber untuk melindungi data dari ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.
Dengan memperhatikan secara cermat aspek kewenangan, pengaturan akses, dan keamanan data, Tito kembali menegaskan dukungan penuh Kemendagri terhadap penerapan kebijakan Satu Data Indonesia.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
Komentar