UU Satu Data Indonesia Permudah Perencanaan Pembangunan Daerah

Mendagri Tito Karnavian sebut UU Satu Data Indonesia dorong interoperabilitas data K/L, permudah Pemda susun rencana pembangunan yang tepat sasaran.

UU Satu Data Indonesia Permudah Perencanaan Pembangunan Daerah
Foto: dok. Kemendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) merupakan solusi atas keragaman sistem elektronik dan aplikasi di setiap kementerian/lembaga (K/L). Pendekatan interoperabilitas memungkinkan sistem data K/L untuk saling terhubung dan bertukar informasi secara otomatis.

Tito menjelaskan bahwa keterhubungan data ini akan sangat membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam merancang rencana pembangunan di berbagai tingkatan, mulai dari desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Ia menambahkan, “Ada satu missing link (koneksi antardata K/L) di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu.”

Pernyataan ini disampaikan Mendagri saat menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta.

Lebih lanjut, Tito menilai UU Satu Data Indonesia memberikan nilai tambah pada data K/L yang saling terhubung, baik untuk perencanaan maupun evaluasi pembangunan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti data inflasi dan pengelompokan desil, dapat dikolaborasikan dengan data program dari kementerian lain, termasuk Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Integrasi data ini juga dapat disambungkan dengan data Pemda guna menghasilkan kegiatan atau intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran di daerah. “Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” papar Tito.

Mendagri menekankan tiga aspek krusial dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Pertama, pentingnya menghindari tumpang tindih kewenangan antar K/L yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, memastikan pertukaran data aman dan tidak membahayakan keamanan negara, terutama terkait data sensitif. Ketiga, perhatian serius terhadap aspek keamanan siber (cybersecurity).

“Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutup Tito.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *