Bandar Narkoba di Ketapang Dibekuk, Sita 47 Kantong Sabu dan Uang Ratusan Juta

Polres Ketapang berhasil menangkap bandar narkoba berinisial BH alias Amok beserta 47 kantong sabu dan uang tunai Rp 112 juta lebih. Tersangka mengaku pasok barang dari DPO.

Bandar Narkoba di Ketapang Dibekuk, Sita 47 Kantong Sabu dan Uang Ratusan Juta
Foto: Polisi tangkap bandar narkoba di Ketapang, Kalbar (Dok.Istimewa)

Ketapang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial BH alias Amok (45). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gg. Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram brutto. Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp 112.320.000, sebuah timbangan digital, dan telepon genggam. Uang tunai yang disita dipastikan merupakan hasil dari penjualan sabu yang telah beredar di masyarakat.

Penangkapan Amok berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Sampit. Saat petugas mendatangi lokasi pada Selasa (3/11) sore, tersangka sempat berusaha kabur dan bersembunyi di atas dek (plafon) rumah tetangganya sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Hasil interogasi dan tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin. Ia juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diamankan dari kamarnya adalah miliknya.

Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial YD, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi Polres Ketapang. Ia menyoroti bahwa sebagian besar barang haram berupa sabu tersebut telah sempat beredar kepada pengguna di Ketapang, yang tercermin dari jumlah uang tunai yang berhasil disita. Namun, di sisi lain, penangkapan ini berhasil menghentikan langkah bandar residivis tersebut, sehingga diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas di masa depan.

Menurut Kapolres, ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang menjadi akar terjadinya kejahatan lainnya dan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Ketapang. Serangan barang haram tersebut juga secara langsung merusak potensi generasi muda dan mengancam masa depan.

“Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan Narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” tutur dia.

Saat ini, Polres Ketapang masih berupaya melakukan pengejaran terhadap YD. Tersangka BH alias Amok dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana utama yang dihadapi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *