Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus berupaya mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat. Selama dua tahun masa pemerintahan, KemenPAN-RB telah berhasil memperluas layanan satu atap dan mempercepat digitalisasi perizinan.
Tercatat, sebanyak 313 Mal Pelayanan Publik (MPP) terpadu satu atap telah hadir di berbagai daerah, didukung oleh 211 MPP Digital yang siap melayani seluruh masyarakat. Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB, Otok Kuswandaru, menyatakan bahwa rata-rata setiap MPP mampu menyatukan 150 jenis layanan administrasi.
“MPP merupakan pendekatan transformasional yang tidak hanya menyatukan layanan, tetapi juga menyederhanakan proses dan menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih responsif,” ujar Otok Kuswandaru, mengutip situs KemenPAN-RB, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan bahwa penguatan MPP Digital sangat penting karena menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem pelayanan publik modern. Kehadiran layanan terintegrasi ini terbukti mampu menghemat waktu, tenaga, dan biaya bagi masyarakat.
Perizinan Lebih Cepat
Salah satu bukti nyata terlihat pada proses penerbitan izin praktik bagi tenaga kesehatan. Jika sebelumnya pengurusan izin ini memakan waktu lebih dari dua minggu melalui birokrasi lama, kini proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari melalui aplikasi MPP Digital.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa proses perizinan yang dulunya memakan waktu lama kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya, dan tidak berbelit.
“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan,” jelas Rini, mengutip laman KemenPANRB, Rabu (4/11/2026).
Kemudahan pelayanan ini semakin diperkuat melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang secara resmi melibatkan lima instansi pemerintah pusat.
Pembuatan Akta Kelahiran
Masyarakat juga semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi mengurus dokumen administratif kependudukan secara terpisah. Melalui integrasi antar sistem, akta kelahiran dapat diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring sesaat setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan.
Rini menyampaikan bahwa dengan integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat terhubung langsung dengan proses administrasi kependudukan.
“Prinsipnya sederhana. Data yang bergerak, bukan masyarakat. Inilah perubahan yang ingin kita dorong, dari egosistem menuju ekosistem,” ujarnya.
Melalui terobosan ini, instansi pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan batas kewenangan masing-masing, melainkan terhubung untuk memberikan pengalaman layanan yang utuh kepada masyarakat. Selain perluasan fasilitas dan integrasi sistem kependudukan, KemenPANRB juga terus memperkuat kanal pengaduan agar aspirasi warga dapat segera ditangani.
Melalui sistem pengaduan SP4N-LAPOR, tercatat sebanyak 95 persen laporan masyarakat pada tahun 2026 telah ditindaklanjuti secara tuntas oleh instansi terkait. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan persentase tindak lanjut pengaduan yang hanya mencapai 70 persen pada tahun 2021. Kinerja positif ini turut mendongkrak kepuasan publik terhadap layanan pemerintah secara nasional.
Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional tahun 2025 berhasil mencapai skor 89,45, naik dari perolehan skor 88,11 di tahun 2023. Seluruh capaian ini selaras dengan target KemenPANRB dalam membenahi wajah birokrasi negara secara menyeluruh. Pelayanan publik yang disajikan kini dipastikan menjadi makin berkualitas, terintegrasi, dan inklusif bagi semua golongan.
Komentar