MKMK Tolak Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK Terkait Ijazah Gibran

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka.

MKMK Tolak Laporan Pelanggaran Etik Hakim MK Terkait Ijazah Gibran
Foto: Sidang MKMK, 5 November 2026 (tangkapan layar YouTube MKMK)

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim-hakim tersebut menangani perkara sengketa mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MKMK menyatakan menolak laporan pemohon secara keseluruhan.

“Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dengan nomor registrasi 05/MKMK/L/10/2026. Pemohon menduga para hakim MK melanggar prinsip independensi. Pelanggaran tersebut dinilai terjadi ketika hakim MK menggunakan kewenangan lembaga untuk menunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pihak yang mengajukan gugatan. Selain itu, pemohon juga berpendapat bahwa keputusan hakim konstitusi untuk langsung menjadwalkan persidangan, yang mencakup pembuktian dari Pemohon, Termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, sarat dengan tekanan publik, media, maupun politik.

Dalam pertimbangan putusannya, MKMK merujuk pada fenomena lembaga peradilan di berbagai negara yang terkadang dilibatkan dalam persoalan politik demi mencegah agar isu tersebut tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian. MKMK menilai fenomena ini wajar terjadi, termasuk dalam kasus MK yang mengadili persoalan syarat pendidikan ijazah Gibran dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026. MKMK menekankan bahwa yang menjadi persoalan adalah jika lembaga peradilan justru terpengaruh atau dipengaruhi oleh permainan politik.

MKMK memutuskan bahwa tindakan para hakim MK dalam memeriksa gugatan syarat pendidikan Gibran tidak melanggar prinsip kecakapan maupun kesaksamaan. “Dengan demikian tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan,” jelas hakim MKMK.

Sebelumnya, sembilan hakim MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik saat menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Kuasa hukum Pemohon, Saddan Sitorus, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang tertera di website Mahkamah Konstitusi (mkri.id) pada Rabu (7/10), menyatakan, “Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III).”

Saddan menambahkan bahwa hakim MK seharusnya bersikap independen dari tekanan masyarakat, media massa, dan para pihak dalam sengketa yang diadili. Ia menyoroti perhatian publik, media, dan politik terhadap ijazah Presiden Joko Widodo sejak 2023, yang kemudian berlanjut pada pertanyaan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang diduga dipolitisasi.

Menurut Saddan, tindakan hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon, Termohon (KPU), keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, menunjukkan adanya tekanan publik, media, dan politik. Ia berpendapat bahwa hakim MK seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum langsung masuk pada agenda pembuktian.

Saddan mengajukan beberapa permintaan kepada MKMK, termasuk pembentukan Tim Pakar Independen bersama MKMK untuk memeriksa aduan. Ia juga meminta MKMK memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK sesuai Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Permintaan lain adalah pemberhentian sementara atau tidak melanjutkan sementara Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga pemeriksaan dugaan pelanggaran etik selesai. Saddan juga meminta sanksi berat berupa pemberhentian tetap jika hakim MK terbukti melakukan pelanggaran etik. Terakhir, ia meminta agar seluruh keputusan dan penetapan hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *