JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan Sekolah Rakyat. Sinergi ini bertujuan memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal, terutama dalam sistem pendidikan berasrama yang diterapkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengapresiasi peran KPAI dalam mendampingi dan mengawasi program Sekolah Rakyat. “Kami berterima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, terutama dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden, Sekolah Rakyat. Rekomendasi-rekomendasinya tentu kami tindak lanjuti secara bertahap,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Kemensos berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan membuka ruang bagi KPAI untuk memberikan masukan, rekomendasi, serta pengawasan berkelanjutan. Hal ini dianggap krusial mengingat Sekolah Rakyat menerapkan sistem pendidikan berasrama yang mencakup pengasuhan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono memaparkan bahwa hasil pemantauan KPAI telah menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat agar memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu, KPAI mendorong penerapan sistem safe child guarding atau perlindungan anak yang komprehensif di lingkungan asrama.
Aris menekankan pentingnya langkah mitigasi ini mengingat peserta didik Sekolah Rakyat memiliki latar belakang yang beragam dan sebagian besar berasal dari keluarga tidak mampu. “Anak-anak dengan berbagai latar belakang sangat rentan dengan situasi-situasi yang kemudian menyimpang,” katanya.
Dalam pengawasannya terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), KPAI juga menyoroti kondisi anak-anak penyandang disabilitas dan anak yang berhadapan dengan hukum. Ditemukan bahwa banyak anak belum tercatat dalam sistem pendidikan, sehingga berpotensi masuk kategori anak tidak sekolah. KPAI menilai akreditasi massal perlu segera dilakukan untuk memitigasi risiko kekerasan dan pelanggaran hak anak di LKSA.
Menteri Sosial menyambut baik seluruh masukan tersebut dan menegaskan komitmen Kemensos untuk menindaklanjuti rekomendasi KPAI. Penguatan layanan rehabilitasi sosial bagi anak korban konflik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta korban tindak pidana perdagangan orang, juga akan menjadi prioritas.
“Karena Sekolah Rakyat itu kan ada tiga fungsi, yakni edukasi, rehabilitasi, dan vokasional. Tiga-tiganya ini berjalan beriringan, ketika belum bisa mengikuti edukasi, ya akan direhabilitasi dulu,” pungkas Yusuf.
Komentar