Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang, Ungkap Penampilannya Saat Lulus

Presiden Joko Widodo bersaksi dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu. Ia menunjukkan ijazah UGM dan menjawab pertanyaan jaksa mengenai penampilannya saat lulus.

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang, Ungkap Penampilannya Saat Lulus
Jokowi tunjukkan ijazah (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) untuk menjadi saksi dalam kasus fitnah ijazah palsu yang menjerat terdakwa Roy Suryo. Dalam persidangan tersebut, Jokowi menunjukkan ijazah strata satu miliknya dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Jaksa penuntut umum kemudian melontarkan pertanyaan spesifik mengenai penampilan Jokowi saat lulus dari UGM. “Yang ingin saya tanyakan adalah ketika waktu Saudara Saksi lulus strata satu, apakah waktu itu posisi berkumis? Menggunakan kacamata?” tanya jaksa.

Jokowi menjawab pertanyaan tersebut dengan lugas. “Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia,” ujar Jokowi. Ia menambahkan bahwa kumisnya saat itu tergolong tipis. Jokowi juga mengklarifikasi bahwa foto dalam ijazah tersebut adalah dirinya, bukan Dumatno Budi Utomo, yang disebutnya sebagai sepupu jauh.

Jaksa sempat meminta Jokowi untuk menunjukkan foto lama pribadinya, namun Jokowi mengaku tidak membawanya ke persidangan. “Apakah Saudara Saksi ada foto lama waktu pas dengan foto ijazah tersebut?” tanya jaksa. Jokowi menjawab, “Tidak, Yang Mulia.” Jaksa kemudian menyatakan akan menunjukkan foto lain sebagai pembanding.

Sebelumnya, Jokowi telah meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan ijazah miliknya, mulai dari tingkat SD hingga S1 UGM, kepada awak media dan pengunjung sidang. Ia mengaku sudah berjanji untuk memperlihatkan seluruh dokumen pendidikannya tersebut.

Dalam kesaksiannya, Jokowi juga menceritakan pengalamannya saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama tiga bulan di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Ia mengaku mendapatkan nilai A untuk program KKN tersebut. “Kami melakukan KKN selama 3 bulan dan selama 3 bulan itu kami melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Yang kami lakukan saat itu adalah membuat tulisan sepuluh apa 10 Program Pokok PKK, memperbaiki tulisan musala, tulisan masjid yang kami perbarui, kami cat ulang, dan kami buat dengan huruf-huruf yang berbeda. Dan saya lulus KKN dengan nilai A,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Roy Suryo yang dituduh melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi dengan menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden RI tersebut. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *