Jokowi Tegaskan Foto di Ijazah UGM adalah Dirinya, Bukan Dumatno Budi Utomo

Presiden Joko Widodo bersaksi dalam sidang kasus fitnah ijazah UGM, menegaskan foto di ijazahnya adalah dirinya dan bukan Dumatno Budi Utomo.

Jokowi Tegaskan Foto di Ijazah UGM adalah Dirinya, Bukan Dumatno Budi Utomo
Foto: Jokowi tunjukkan ijazahnya (detikcom)

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bahwa foto yang tertera pada ijazah Sarjana (S-1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dirinya sendiri, bukan milik Dumatno Budi Utomo.

Jokowi menjelaskan bahwa ia telah mengikuti ujian skripsi pada tanggal 23 Oktober 1985 dan mengikuti wisuda bersama 14 orang lainnya dari Fakultas Kehutanan pada 19 November 1985 di Gedung Purna Budaya, Bulaksumur, Yogyakarta. Ia juga merinci beberapa nama rekan wisudawan saat itu, meskipun tidak dapat menyebutkan semuanya.

Ijazah S-1 milik Jokowi diterbitkan oleh UGM pada 6 November 1985 dengan nomor register 1120. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu, Profesor Dr dr Te Jacob, dan Dekan Fakultas Kehutanan, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. Saat ditanya oleh jaksa mengenai keaslian foto dalam ijazah, Jokowi dengan tegas menyatakan, “Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo.” Ia pun menyatakan bahwa foto tersebut adalah foto dirinya sendiri.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku tidak mengetahui jika ijazah S-1 miliknya dijadikan objek penelitian oleh terdakwa, Roy Suryo. Ia menceritakan bahwa pernah ada rombongan yang mendatangi rumahnya dengan bus untuk menunjukkan ijazah tersebut. Namun, Jokowi menolak untuk menunjukkannya karena rombongan tersebut tidak memiliki otoritas. Ia menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli jika diminta oleh aparat kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dengan menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah Presiden RI tersebut. Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *