Jokowi Heran Roy Suryo Tuduh Ijazah Palsu Tanpa Melihat Aslinya

Presiden Jokowi mengaku heran dengan tuduhan palsu ijazah yang dilontarkan Roy Suryo, mengingat Roy belum pernah melihat ijazah aslinya.

Jokowi Heran Roy Suryo Tuduh Ijazah Palsu Tanpa Melihat Aslinya
Foto: Jokowi jadi saksi di sidang Roy Suryo yang digelar di PN Jaktim (Mulia/detikcom)

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan keheranannya terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang menyimpulkan ijazahnya palsu. Jokowi menegaskan bahwa Roy Suryo belum pernah melihat ijazah aslinya secara langsung, namun sudah terlanjur memberikan kesimpulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat dirinya memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Jokowi mengaku tidak memahami alur berpikir Roy Suryo dalam kasus ini.

“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” ujar Jokowi di persidangan.

Jaksa kemudian memutar sebuah video wawancara Roy Suryo yang diunggah di akun YouTube Official iNews dengan judul ‘Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04’. Video tersebut diunggah pada 22 April 2025. Dalam video itu, Roy Suryo menyoroti halaman pengesahan skripsi Jokowi.

Menanggapi video tersebut, Jokowi mengklarifikasi mengenai halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya. Roy Suryo dalam video itu menyebutkan bahwa halaman tersebut tidak ada dalam skripsi Jokowi dan justru ditampilkan pada skripsi milik orang lain.

“Yang Mulia, pada menit ke-5 sampai ke menit 5.38, Terdakwa menyampaikan: ‘Halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi. Tidak ada di skripsinya Jokowi. Justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain yang ada di situ,’ kata Jokowi.

“Teman-teman bisa lihat, paling lucu di sini dipertahankan di depan penguji tesis. Prof, tesis itu S1 atau S2? S2, ya? Profesor itu mengatakan tesis itu S2. Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, nggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, nggak ada tulisan tesis,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Presiden Jokowi.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsider, ia didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *