JAKARTA – Partai Golkar menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Golkar berharap agar seluruh fakta terkait kasus ini dapat terungkap secara terang benderang.
“Kami mendukung Polri untuk mengungkap agar masalah ini terang benderang,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, kepada wartawan pada Kamis (5/11/2026). Sarmuji menekankan bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik yang sangat luas, sehingga penyelesaian yang cepat akan sangat baik.
Menurutnya, tindakan penyadapan ilegal merupakan sebuah pelanggaran. “Masalah ini sudah menjadi perhatian publik sangat luas. Makin cepat diselesaikan semakin bagus. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam sebuah konferensi pers di Markas Besar Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11). “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Komjen Asep Safrudin.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri, bersama dengan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), diduga melakukan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. “Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Kabareskrim.
Komentar