Warung Bakso di Semarang Terbukti Langgar SOP Pembuangan Limbah ke Saluran Warga

Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang mendapati warung bakso di Banyumanik melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan membuang limbah ke saluran air warga.

Warung Bakso di Semarang Terbukti Langgar SOP Pembuangan Limbah ke Saluran Warga
Mediasi pemilik rumah dan karyawan Bakso Bintang 2 bersama pemerintah di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/11/2026). (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)

Semarang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang telah melakukan mediasi terkait dugaan pembuangan limbah oleh sebuah warung bakso ke saluran air milik warga di Kecamatan Banyumanik. Dalam mediasi tersebut, DLH menemukan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh pihak warung bakso.

Proses mediasi berlangsung di kediaman salah satu warga dan dihadiri oleh perwakilan dari warung Bakso Bintang 2, jajaran Kecamatan Banyumanik, serta petugas dari DLH Kota Semarang. Suasana sempat memanas ketika pemilik rumah mendesak agar usaha tersebut ditutup sementara sampai ada solusi yang jelas. Pihak karyawan warung bakso menyatakan keberatan, meskipun pada akhirnya mereka menyetujui beberapa poin kesepakatan.

“Ada temuan melanggar SOP karena (limbah) dibuang ke saluran warga, dampaknya pasti bau. Karena kan ini lebih ke usaha kuliner, pasti bau,” ujar Kepala Bidang Pengawasan DLH Kota Semarang, Wahyu Heryawan, pada Rabu (4/11/2026).

Wahyu menjelaskan bahwa meskipun warung bakso tersebut telah melakukan upaya pemilahan limbah, namun limbah hasil pencucian tetap dialirkan ke saluran yang digunakan oleh warga. Hal inilah yang kemudian menimbulkan masalah dan keresahan di lingkungan tersebut.

“Kami tadi menemukan sebenarnya sudah ada pemilahan. Cuma memang dalam akhirnya itu dibuang kembali ke saluran milik warga. Itu yang mungkin membikin masalah, kemudian menjadi trouble di wilayah,” jelas Wahyu.

DLH Kota Semarang telah memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai tata cara pengolahan limbah yang sesuai dengan standar yang berlaku. Sebagai solusi jangka pendek, DLH merekomendasikan pemasangan grease trap atau perangkap lemak.

“Kemudian sementara waktu membuat sumur resapan. Jangka menengahnya nanti bisa bikin IPAL yang bisa dipindah (IPAL portabel), tapi untuk jangka pendek grease trap dulu,” imbuh Wahyu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *