KARAWANG – Polresta Karawang berhasil meringkus tiga orang yang diduga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dalam upaya penangkapan, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melarikan diri.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial HM, SW, dan MH. Sementara itu, satu orang lainnya yang berinisial KDN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Kapolresta Karawang Kombes Polisi Mario Prahatinto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Karawang yang melakukan ‘kring serse’ atau patroli antisipasi kejahatan.
“Petugas melakukan penelusuran terhadap target operasi (TO) yang diduga merupakan kelompok pelaku pencurian sepeda motor,” ujar Mario pada Rabu (4/11/2026).
Tim Resmob kemudian mendeteksi aktivitas kelompok tersebut di wilayah hukum Polsek Kotabaru dan Polsek Cikampek. Polisi segera bergerak melakukan operasi penangkapan dengan menutup akses jalan yang diduga akan digunakan pelaku untuk melarikan diri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran dengan menutup sejumlah akses jalan yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku di sepanjang Jalan Parakanmulya,” lanjutnya.
Polisi melakukan pemblokiran jalan di atas Jembatan Parakanmulya untuk menghentikan pergerakan para pelaku. Saat itu, salah satu pelaku berinisial MH mengendarai sepeda motor hasil curian dan berusaha kabur.
“Karena tidak mengindahkan imbauan petugas, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku saat masih berada di atas kendaraannya. Kendaraan pelaku kemudian terjatuh dan pelaku berinisial MH berhasil diamankan di sekitar Stasiun KAI Cikampek,” jelas Mario.
Setelah penangkapan MH, polisi melanjutkan perburuan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu HM dan SW, di lokasi yang berbeda. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku berinisial KDN.
Dari komplotan sindikat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan total delapan unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Komentar