Pabrik Oli Palsu di Karawang Dibongkar, Ribuan Botol Berbagai Merek Disita Polisi

Polisi menggerebek pabrik oli palsu di Karawang, menyita 2.653 botol oli dan pelumas palsu berbagai merek serta 1.300 botol kosong.

Pabrik Oli Palsu di Karawang Dibongkar, Ribuan Botol Berbagai Merek Disita Polisi
Polresta Karawang gerebek pabrik oli palsu (dok.istimewa)

KARAWANG – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik produksi oli dan pelumas palsu di wilayah Telukjaya, Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Penggerebekan ini berujung pada penyitaan ribuan botol oli palsu dari berbagai merek ternama.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Kampung Baru yang diduga kuat menjadi lokasi produksi oli palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polresta Karawang segera melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (30/10), polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK. “Tim Opsnal Unit II Tipidsus melakukan pengecekan ke TKP dan benar bahwa di tempat tersebut ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek kemudian kami mengamankan saudara MK yang mengakui bahwa benar melakukan kegiatan tersebut,” jelas Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto, Rabu (4/11/2026).

MK kemudian dibawa ke Mapolresta Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui bahwa dirinya memproduksi oli sendiri lalu mengemasnya ke dalam botol-botol berbagai merek, baik dalam ukuran 0,8 liter maupun 1 liter.

Proses pengemasan oli palsu dilakukan menggunakan corong dan teko literan. Setelah disegel, produk tersebut kemudian dijual kepada para bengkel melalui platform online, khususnya melalui akun Shopee bernama Sultan Spare Part.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 2.653 botol berisi oli dan pelumas palsu dari berbagai merek. Selain itu, ditemukan pula 1.300 botol kosong yang telah disiapkan tersangka untuk digunakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Tindak pidana perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tegas Mario.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *