Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Heri Herawan, memimpin seremoni deklarasi pencatatan kepentingan pribadi secara masif di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Acara yang berlangsung di Ruang Delegasi Gedung Nusantara 5 Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ini menandai pencapaian 100 persen pegawai Setjen MPR dalam mencatat kepentingan pribadi melalui aplikasi SIMPATIK.
Heri Herawan menekankan bahwa pencatatan kepentingan pribadi bukanlah upaya mencari kesalahan, melainkan langkah krusial untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan sejak dini. Kebijakan ini bertujuan melindungi pegawai, menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan, serta memelihara kepercayaan publik terhadap institusi.
Sebagai institusi pendukung MPR RI, Sekretariat Jenderal MPR memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Heri berpesan agar para pejabat dan Pejabat Pembuat Komitmen dapat menjadi teladan dalam hal keterbukaan dan integritas.
Kepada ‘Sahabat SIMPATIK’, Heri meminta agar terus menjadi penggerak dan sumber informasi yang nyaman bagi rekan-rekan. Ia juga mendorong seluruh pegawai untuk melaksanakan pencatatan kepentingan pribadi secara jujur, lengkap, dan bertanggung jawab, serta memperbaruinya apabila ada perubahan.
“Saya minta implementasi pengelolaan konflik kepentingan ditindaklanjuti secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum, khususnya dalam merumuskan mekanisme penghargaan dan sanksi,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Heri menyampaikan bahwa pencatatan daftar kepentingan telah dilaksanakan oleh 418 pegawai, yang berarti 100 persen pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI telah menyelesaikan kewajiban ini. Ia menyatakan bahwa capaian ini patut disyukuri dan dijaga.
Selain itu, Heri mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Tim Efektif, para Sahabat SIMPATIK, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mendampingi dan mendorong pegawai untuk menyelesaikan pencatatan.
“Semoga kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremoni semata. Momentum hari ini harus menjadi komitmen bersama bahwa integritas dibangun melalui keterbukaan, kesadaran, dan konsistensi,” tegasnya.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sekretariat Jenderal MPR RI, Anies Mayangsari Muninggar, menjelaskan bahwa upaya pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI telah diimplementasikan melalui beberapa langkah konkret. Pada 6 Oktober 2026, sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan telah dilaksanakan. Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, aplikasi SIMPATIK diluncurkan bersamaan dengan perkenalan maskot dan penetapan Sahabat SIMPATIK.
Sebagai penguatan komitmen bersama, dalam deklarasi tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan Pribadi oleh perwakilan pimpinan dan unit atau area berisiko tinggi, serta penandatanganan Daftar Risiko Konflik Kepentingan oleh perwakilan unit kerja. Tindakan ini diharapkan menjadi wujud keteladanan dan kesungguhan dalam menerapkan prinsip keterbukaan serta menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
“Kami menyadari bahwa 100 persen pencatatan adalah awal. Langkah berikutnya adalah menjaga agar data tetap mutakhir, melakukan analisis dan pemetaan atas kepentingan yang telah dicatat, mengelolanya dalam setiap pengambilan keputusan terutama pada area berisiko tinggi, serta terus mendampingi pegawai melalui Sahabat SiPatik,” pungkasnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Plt. Deputi bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, serta perwakilan Inspektorat Setjen DPD RI.
Komentar