JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi melantik 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu (4/11/2026) ini, terdapat 15 orang penyandang disabilitas yang turut dilantik.
Kegiatan ini sekaligus menandai penutupan pelatihan dasar (latsar) CPNS Pemprov DKI Jakarta tahun 2026. Pramono Anung menyatakan, “Hari ini Pemerintah DKI Jakarta melantik dari CPNS menjadi PNS untuk Pemprov DKI Jakarta yang berjumlah 3.418 dan dari 3.418 tersebut 15 adalah disabilitas.”
Ke-15 PNS penyandang disabilitas tersebut rencananya akan ditempatkan di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pramono berharap agar formasi khusus untuk penyandang disabilitas di lingkungan Pemprov DKI dapat terus terpenuhi di masa mendatang, mengingat saat ini terdapat 88 formasi yang dialokasikan untuk mereka.
“Mudah-mudahan ke depan disabilitas untuk ruang yang dialokasikan ada 88 formasi, mudah-mudahan di tahun mendatang bisa terpenuhi,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan harapannya agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) muda yang baru dilantik dapat membawa perubahan positif bagi birokrasi di Jakarta, mengingat mereka telah menjalani masa percobaan dan pelatihan selama kurang lebih dua tahun. “Saya menaruh harapan bahwa ASN Jakarta, terutama bagi yang muda-muda bisa membawa angin perubahan untuk penguatan birokrasi yang ada di Jakarta,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono juga berpesan kepada para PNS baru untuk terus mengembangkan karier mereka sekaligus menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Ia mengingatkan seluruh ASN untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, tidak melanggar kode etik, serta bekerja secara inovatif dan responsif. “Kepada seluruh ASN untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan publik. Jangan pernah melanggar kode etik,” ucapnya.
Terakhir, Pramono meminta para pimpinan perangkat daerah untuk memberikan pendampingan dan ruang pengembangan yang memadai bagi PNS yang baru diangkat, agar potensi mereka dapat dioptimalkan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Komentar