Guru Pesantren dan Pacar Jadi Tersangka Kasus Penabrakan Polisi di Tol Rangkasbitung

Guru pesantren berinisial ED dan pacarnya AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penabrakan polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten.

Guru Pesantren dan Pacar Jadi Tersangka Kasus Penabrakan Polisi di Tol Rangkasbitung
Foto: Polisi menetapkan AM, pacar guru pesantren, sebagai tersangka dalam kasus penabrakan petugas di Tol Rangkasbitung. (dok.istimewa)

TANGERANG – Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penabrakan petugas polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten. Tersangka tersebut adalah ED, seorang guru pesantren, dan pacarnya berinisial AM.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal terkait penganiayaan, perlawanan terhadap pejabat, pelanggaran kesusilaan di muka umum, serta percobaan pembunuhan dan penyertaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 17 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana,” ujar Maruli pada Jumat (6/11/2026).

Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian, pidananya bisa mencapai 7 tahun. Percobaan penganiayaan tidak dipidana berdasarkan ayat (5) pasal ini.

Sementara itu, Pasal 348 KUHP terkait dengan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda kategori III.

Selanjutnya, kedua tersangka juga disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain tanpa dikehendaki, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menambahkan bahwa kedua tersangka terancam hukuman pidana kumulatif sekitar 10 tahun penjara.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (1/11), ketika ED diduga hendak melakukan kegiatan asusila di dalam mobil. Saat kepergok oleh petugas polisi, ED panik dan berniat melarikan diri. Dalam upayanya tersebut, ia sengaja menabrak polisi dan membawa petugas itu terseret di atas kap mesin mobilnya.

ED dan AM berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (2/11). ED diamankan di wilayah Pandeglang, sementara AM ditangkap di Serang. Keduanya kini telah ditahan di Markas Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *