Medan – Mohammad Ali (29) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran atas kasus pembunuhan terhadap istri keduanya, Ananda Isnaini Putri (20), di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Vonis ini dijatuhkan setelah terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang berujung pada kematian korban. Ia juga sempat merekayasa kejadian seolah-olah korban meninggal akibat jatuh dari motor.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Mohammad Ali terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif keempat jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peristiwa tragis ini terjadi di rumah terdakwa di Perumahan Arya Graha V, Kecamatan Kisaran Barat, pada Minggu, 1 Februari, sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut dakwaan JPU, kejadian bermula saat terdakwa menjemput korban dari rumah orang tuanya di Tanjungbalai. Setibanya di kediaman terdakwa pada pukul 19.15 WIB, korban turun dari mobil sambil menggendong bayinya yang berusia 10 bulan. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu untuk mengganti popok anaknya.
Saat itu, istri pertama terdakwa, Mega Arianti, juga berada di ruang tamu bersama tiga anaknya sambil menonton televisi. Terdakwa kemudian menanyakan alasan korban pergi dari rumah, namun korban hanya diam. Tindakan ini memicu emosi terdakwa.
Terpancing amarah, terdakwa menganiaya korban dengan memukul perutnya sebanyak tiga kali menggunakan tangan dan menendang dadanya empat kali. Korban dilaporkan merasakan kesakitan hebat akibat serangan tersebut.
Tidak berhenti di situ, terdakwa menarik paksa baju daster yang dikenakan korban hingga korban berdiri. Selanjutnya, terdakwa menyeret korban ke kamar mandi dan menutup pintunya. Di dalam kamar mandi, terdakwa berulang kali memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi yang terisi air, sebanyak dua kali.
Terdakwa kemudian mendorong tubuh korban hingga jatuh ke dalam bak mandi dengan posisi kaki di atas. Akibat dorongan tersebut dan beban tubuh korban, air bak mandi tumpah dan membuat pakaian korban terlepas.
Terdakwa sempat meminta istri pertamanya, Mega Arianti, untuk mengambilkan handuk guna menutupi tubuh korban, sementara Mega mengepel lantai kamar mandi yang basah. Setelah itu, terdakwa berjalan ke ruang tamu dan meminta Mega untuk mengurus korban. Tak lama kemudian, Mega berteriak meminta bantuan terdakwa untuk mengangkat tubuh korban yang sudah tergeletak di depan pintu kamar mandi.
Tubuh korban kemudian dibaringkan di atas karpet. Pada saat itu, napas korban mulai sesak. Terdakwa terlihat memanggil-manggil nama korban sambil menepuk wajahnya, namun korban tidak memberikan respons hingga akhirnya meninggal dunia.
Komentar