Aksi Vandalisme KRL Kembali Terjadi, Kaca Pecah Dilempari Batu

KRL rute Cikarang-Kampung Bandan dilempari batu di Stasiun Bekasi-Kranji, menyebabkan kaca pecah. KAI Commuter kecam aksi dan ingatkan ancaman pidana.

Aksi Vandalisme KRL Kembali Terjadi, Kaca Pecah Dilempari Batu
Ilustrasi KRL (Foto: kai.id)

Bekasi – Kasus pelemparan terhadap Kereta Rel Listrik (KRL) kembali terjadi. Kali ini, rangkaian KRL yang melayani rute Cikarang-Kampung Bandan menjadi sasaran aksi vandalisme oleh orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa pelemparan batu yang menyebabkan kaca KRL Blue Line pecah ini terjadi di antara Stasiun Bekasi dan Kranji. Aksi tersebut menuai kecaman keras dari publik maupun pengelola KRL, yaitu KAI Commuter Indonesia (KCI).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut. “KAI Commuter sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap aksi vandalisme yang menyasar kepada sarana Commuter Line,” ujar Karina dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Pelemparan terhadap Commuter Line Nomor 5173 yang beroperasi pada rute Cikarang-Kampung Bandan itu terjadi pada Kamis (5/11) sekitar pukul 15.55 WIB. Batu dilemparkan oleh pelaku saat kereta melintas di antara Stasiun Bekasi-Kranji.

Aksi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang. Para pengguna KRL, yang akrab disapa ‘anak kereta’ atau ‘anker’, ramai-ramai menyampaikan kekecewaan dan kecaman mereka di media sosial.

“Tindakan vandalisme tersebut menyebabkan kaca jendela pada pintu ke-4 di kereta ke delapan pecah. Aksi ini tidak menimbulkan korban dari pengguna maupun dari petugas,” jelas Karina.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pengaman Stasiun Bekasi segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan upaya pencarian pelaku. Kaca jendela yang pecah ditutup sementara menggunakan lakban demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional kereta.

“Hal ini untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan pergantian kaca oleh petugas pemeliharaan sarana di Stasiun Cikarang,” tambahnya.

KAI Commuter mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga serta tidak merusak sarana dan prasarana perkeretaapian yang telah disediakan.

Karina mengingatkan, “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun.”

Pelemparan KRL Sebelumnya

Aksi serupa bukan kali ini saja terjadi. Beberapa hari sebelumnya, KRL rute Tanjung Priok-Kampung Bandan (Pink Line) juga menjadi target pelemparan batu yang mengakibatkan dua kaca jendela di kereta kelima pecah.

“Yang menyebabkan dua kaca jendela pada kereta ke-5 pecah,” ujar Karina Amanda pada Minggu (1/11).

Kejadian vandalisme tersebut berlangsung pada Minggu, (1/11) sekitar pukul 06.25 WIB saat kereta melintas di lintas Tanjung Priok-Kampung Bandan. Petugas segera menuju lokasi, di mana saat itu juga terdapat kerumunan warga yang berada di jalur rel.

“Untuk keselamatan dan keamanan pengguna dan sarana KRL, perjalanan Commuter Line Tanjung Priok mengalami keterlambatan dan sempat tertahan sebelum melintas di lokasi kerumunan warga,” jelas Karina.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak tiga perjalanan Commuter Line mengalami keterlambatan, dengan masing-masing keterlambatan mencapai 19 menit.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *