Febrie Adriansyah Akui Jaksa Penuntut Kasusnya adalah Anak Buahnya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut sebagian jaksa yang menangani kasusnya merupakan anak buahnya sendiri.

Febrie Adriansyah Akui Jaksa Penuntut Kasusnya adalah Anak Buahnya
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Mulia Budi/detikcom)

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa sebagian jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah anak buahnya. Ia juga mengaku memiliki kedekatan lebih dengan pengacara Patra M. Zen dibandingkan dengan Don Ritto.

Pernyataan ini disampaikan Febrie Adriansyah saat memberikan tanggapan atas keterangan empat orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Dalam perkara ini, Febrie duduk sebagai terdakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Keempat saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan tersebut adalah Hirmon Tjandi (Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati), Alex Setyawan Wijaya Kusuma (Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management), Wildan Firdaus (staf legal PT Jasa Marga Persero Tbk), dan FX Poerbayu Ratsunu (mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast).

Menanggapi keterangan para saksi di akhir persidangan, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa ia tidak mengenal keempat saksi tersebut. “Yang Mulia, saya dengan empat saksi ini baru pertama ini bertemu. Sebelumnya juga saya tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan, tidak pernah telepon, dan baru sekali ini ketemu,” ujarnya.

Febrie menambahkan, ia baru mengetahui bagaimana para saksi memproses penunjukan advokat mereka, begitu pula sebaliknya. Ia juga menekankan bahwa proses penanganan perkara saat dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) maupun Jampidsus selalu berjalan profesional sesuai prosedur. “Yang kedua, Yang Mulia, dari keterangan keempat saksi ini menunjukkan bahwa para penyidik kami, ketika kami Dirdik maupun Jampidsus, ini tetap berjalan profesional dengan prosedur yang benar sehingga bahkan sampai ada tahapan ke kasasi maupun ke PK tanpa melihat siapa advokatnya,” jelasnya.

Mengenai kedekatan dengan pengacara, Febrie mengaku lebih dekat dengan Patra M. Zen dibandingkan Don Ritto. Patra M. Zen saat ini merupakan salah satu pengacara yang mendampingi Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU ini. “Yang ketiga, saya melihat dengan perkara TPPU mereka dihadirkan. Kalaulah Don Ritto ini karena dekat atau kenal dengan saya, mungkin di sidang ini menjadi pertimbangan, Pak Patra ini lebih dekat dengan saya, Pak. Mungkin diskusi lebih banyak karena beliau dosen, masih berjalan mengajar sehingga saya sering diskusi hal-hal baru yang muncul terutama dari kasus pidana,” tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie menceritakan bahwa ia pernah sepakat untuk tidak bertemu dengan Patra M. Zen ketika Patra menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan Kerry Adrianto. Saat itu, Febrie mengaku menurunkan anak buah yang kompeten, baik penyidik maupun penuntut umum, untuk menangani perkara tersebut. “Dan di depan saya ada sebagian anak buah saya yang menangani perkara Kerry,” ungkapnya.

Hakim kemudian menanyakan tanggapan Don Ritto dan Nurman Herin atas kesaksian para saksi. Don Ritto menyatakan tidak mengikuti proses yang dijalankan sehingga tidak dapat memberikan tanggapan. Sementara itu, Nurman Herin membenarkan keterangan saksi terkait dirinya, namun tidak mengetahui keterangan lainnya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dan rekan-rekannya juga didakwa melakukan TPPU senilai total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. Jaksa menyebutkan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut dengan membeli berbagai aset, termasuk emas seberat 74 kg yang ditemukan dalam salah satu dari tiga brankas yang dibongkar saat penyidikan. Febrie bersama Don Ritto juga disebut melakukan TPPU dengan membeli sebuah kafe.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *