Jakarta – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyatakan DPD RI terus berupaya menyerap aspirasi daerah secara terarah melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi. Setidaknya, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD RI telah masuk dalam agenda legislasi nasional prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Keempat RUU tersebut meliputi RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Bahasa Daerah, dan RUU Masyarakat Adat.
Dalam bidang pengawasan, DPD RI menginisiasi Program Senator Peduli Ketahanan Pangan. Selain itu, kegiatan anggota DPD RI juga diperkuat berbasis subwilayah untuk memastikan aspirasi masyarakat lebih kontekstual dan rekomendasi kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran. Hal ini disampaikan Sultan dalam dialog publik nasional bertajuk ‘Senator Menyapa’ Episode 1 di Hotel JW Marriott, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).
Sultan menjelaskan bahwa berbagai upaya tersebut merupakan wujud tanggung jawab lembaga dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa keberadaan DPD RI selama 22 tahun dalam sistem ketatanegaraan tidak hanya diukur dari intensitas persidangan, jumlah kunjungan, atau dokumen rekomendasi, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan oleh masyarakat. “Keberadaan DPD RI selama 22 tahun dalam sistem ketatanegaraan tidak semata diukur dari intensitas persidangan, jumlah kunjungan, maupun dokumen rekomendasi yang dihasilkan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan bahwa politik representasi tidak boleh berhenti pada kegiatan menyerap aspirasi. Setiap suara masyarakat dan daerah harus didengar, dipertimbangkan, tindak lanjutnya dijelaskan, serta diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret. “Aspirasi daerah tidak boleh berhenti menjadi dokumen, rekomendasi tidak boleh berhenti menjadi administrasi, dan pengawasan tidak boleh berhenti menjadi laporan,” ungkap Sultan.
Sultan menambahkan bahwa dalam satu tahun sidang terakhir, DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti sebanyak 13.519 aspirasi masyarakat dan daerah. Namun, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir. Setiap aspirasi harus memiliki kejelasan tindak lanjut dan perkembangannya harus dapat diketahui oleh publik. “Angka ini penting, tetapi bukan tujuan akhir. Aspirasi harus memiliki jejak tindak lanjut, rekomendasi harus memperoleh respons, pengawasan harus menghasilkan koreksi, dan publik berhak mengetahui perkembangannya,” ujarnya.
Sultan mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, media, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil untuk menjadikan forum dialog tersebut sebagai jembatan guna mengubah percakapan menjadi tindakan nyata. “Ukuran keberhasilan demokrasi bukan seberapa ramai suara diperdengarkan, melainkan seberapa nyata suara itu mengubah kehidupan,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPD RI GKR Hemas menekankan pentingnya komunikasi antara DPD RI dengan para pengambil kebijakan di tingkat nasional. Ia mendorong para senator untuk proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengapresiasi anggota DPD RI yang konsisten mengawal usulan daerah. “Komunikasi dengan pengambil kebijakan di tingkat nasional itu penting, dan kita harus proaktif menyampaikan aspirasi masyarakat. Saya bangga kepada para anggota DPD yang aktif mengawal usulan dari daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai menyebutkan bahwa solidaritas dan komunikasi intensif di internal lembaga menjadi modal penting dalam menjalankan tugas selama 22 tahun terakhir. Ia menilai periode 2024-2029 menjadi momentum untuk menghadirkan inisiatif baru yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Kita butuh idealisme dan semangat untuk menyapa daerah dengan lebih baik. Periode 2024-2029 adalah waktu yang tepat untuk memulai inisiatif baru yang berfokus pada kepentingan masyarakat. Semua upaya harus diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Yorrys.
Adapun Wakil Ketua III DPD RI Tamsil Linrung menyoroti perlunya penguatan lembaga parlemen melalui keterlibatan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah, khususnya terkait pengelolaan kekayaan alam yang manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. “Penguatan lembaga parlemen harus melibatkan masyarakat dan aparat hukum untuk mengatasi persoalan daerah, terutama kekayaan alam yang manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Tamsil juga mengungkapkan keprihatinannya saat bertemu dengan para siswa yang terdampak kondisi sulit di daerah. Oleh karena itu, ia mendorong dukungan terhadap program-program strategis Presiden sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dari perspektif pemerintah daerah, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai keterlibatan DPD RI dalam mendengarkan suara masyarakat menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang memberikan dampak positif bagi daerah. Ia mengapresiasi peran para senator asal Maluku Utara yang aktif turun langsung ke masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja DPD RI, terutama produk legislasi yang telah memasuki tahap pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah. “DPD RI sangat proaktif. Ada empat senator dari Maluku Utara yang rutin reses, bertemu langsung masyarakat hingga tingkat desa, dan membawa aspirasi mereka ke pusat,” tutupnya.
Komentar