DPD RI: Pembangunan Ekonomi Harus Selaras dengan Kelestarian Lingkungan

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin tegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan mewariskan utang ekologis.

DPD RI: Pembangunan Ekonomi Harus Selaras dengan Kelestarian Lingkungan
Foto: Sultan Bachtiar Najamudin (Screenshot YouTube Setpres)

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi keynote speaker dalam acara Senator Menyapa, yang membahas gagasan green democracy.

Dalam acara yang disiarkan melalui YouTube @CNNINDOOFFICIAL pada Kamis (5/11/2026), Sultan menjelaskan bahwa konsep green democracy yang diusung DPD RI berangkat dari keyakinan bahwa demokrasi harus menciptakan keseimbangan. “Hal ini sejalan dengan gagasan green democracy yang kami usung berangkat dari keyakinan bahwa demokrasi harus menghadirkan keseimbangan,” kata Sultan.

Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak boleh menciptakan ‘utang ekologis’ bagi generasi mendatang. “Pembangunan ekonomi tidak boleh korbankan lingkungan, pertumbuhan hari ini tidak boleh mewariskan utang ekologis, dan keputusan politik tidak boleh menjauh dari keadilan sosial,” tegasnya.

Ia menyoroti pentingnya konsep hope and balance, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia harus selaras dengan harapan masyarakat terhadap kelestarian ekologis. “Ini lah semangat hope and balance, menjaga harapan masyarakat sekaligus menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, penyelenggaraan ekonomi yang beretika dan sejuk dan kelestarian ekologis. Semangat ini kami terjemahkan dalam kerja-kerja politik kelembagaan DPD RI sesuai kapasitas yang kami miliki,” ujar Sultan.

Terobosan Legislasi DPD RI

Untuk mendukung gagasan tersebut, Sultan memastikan DPD RI memiliki terobosan legislasi yang mengacu pada prinsip green democracy. “Beberapa terobosan yang kami lakukan di antaranya yang ujungnya ke semuanya adalah bagian dari green democracy, kami turunkan kepada green parlemen, green legislasi, sampai ke tingkat paling bawah,” tuturnya.

Sultan membeberkan sejumlah produk legislasi DPD RI yang mencerminkan semangat green democracy, di antaranya RUU Daerah Kepulauan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Bahasa Daerah, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Sampah. Seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah masuk dalam agenda legislasi nasional prioritas untuk tahun 2025-2026.

“Seluruh produk legislasi DPD RI mencerminkan pada semangat keseimbangan, antara pembangunan dan keberlanjutannya ekologi yang berwawasan jangka panjang ke depan,” jelas Sultan.

DPD RI juga menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian ekologis melalui gerakan menanam pohon yang dilakukan hampir setiap minggu. “Saya hampir pastikan setiap minggu kita menanam pohon, menanam pohon dalam arti yang sesungguhnya menanam pohon, sebagai bentuk kontribusi kita kepada ekologis, tapi lebih dari itu filosofi menanam pohon. Menanam sekarang memanen kemudian,” ungkapnya.

13 Ribu Aspirasi Masyarakat Ditindaklanjuti

Dalam hal penyerapan aspirasi, Sultan melaporkan bahwa DPD RI telah menghimpun dan menindaklanjuti setidaknya 13.519 aspirasi masyarakat daerah dalam satu tahun sidang terakhir. “Dalam satu tahun sidang terakhir DPD RI menghimpun setidaknya 13.519 aspirasi masyarakat daerah dan ditindaklanjuti, angka ini penting, tapi bukan tujuan akhir,” katanya.

Sultan menekankan pentingnya tindak lanjut konkret terhadap setiap aspirasi yang masuk. “Aspirasi harus memiliki jejak tindak lanjut, rekomendasi harus memperoleh respons, pengawasan harus hasilkan koreksi, dan publik berhak mengetahui perkembangannya,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *