Bogor Geger: Penimbun BBM Subsidi Diringkus, Jual Solar Rp 12.000/Liter

Polisi Bogor menangkap seorang penimbun BBM ilegal di Sukaraja. Solar subsidi Rp 6.800 dijual pelaku hingga dua kali lipat, meraup keuntungan besar.

Bogor Geger: Penimbun BBM Subsidi Diringkus, Jual Solar Rp 12.000/Liter
Foto: Polres Bogor membongkar penimbunan BBM subsidi jenis solar di Sukaraja, Kabupaten Bogor (Rizky Adha Mahendra/detikcom).

Bogor – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku berinisial HS (32) ditangkap karena menjual solar hasil penimbunan dengan harga dua kali lipat dari harga resmi.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor pada Selasa (20/10). Laporan tersebut mengindikasikan adanya penimbunan BBM subsidi di Sukaraja. Tim kemudian segera diturunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pengecekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menimbun dan mengangkut solar. Barang bukti tersebut meliputi beberapa jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, serta drum berkapasitas 200 liter yang digunakan untuk menampung solar. Sebuah mobil pikap berwarna putih yang diduga digunakan untuk transportasi juga turut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS mengaku mendapatkan solar tersebut dengan cara membeli dari berbagai truk menggunakan galon air mineral. Modal yang dikeluarkan untuk membeli 15 liter solar adalah sebesar Rp 90 ribu.

Solar yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali oleh tersangka secara mobile menggunakan mobil pikap. Penjualan dilakukan menggunakan jeriken berkapasitas 30 liter yang diangkut dengan mobil pikap putih.

Praktik bisnis ilegal ini terbilang menguntungkan bagi tersangka. Solar subsidi yang seharusnya dijual seharga Rp 6.800 per liter, oleh HS dijual kembali dengan harga mencapai Rp 12.000 per liter. Dengan demikian, setiap liter BBM yang dijual, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 5.200.

“Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12.000 per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90.000 dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter,” ungkap Arfan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (16/11/2026).

Atas perbuatannya, HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *