Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Seorang pelaku berinisial HS (32) dilaporkan meraup keuntungan fantastis sebesar Rp 218.400.000 selama beraksi selama tujuh bulan.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo, keuntungan tersebut didapat dari selisih harga jual solar ilegal yang mencapai Rp 5.200 per liter. Pelaku diketahui beraksi selama 210 hari, dengan rata-rata penjualan 200 liter per hari.
Anggi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup beragam. HS mengambil bahan baku solar secara acak dari berbagai pihak, dan penjualannya pun ditawarkan kepada siapa saja yang membutuhkan tanpa pandang bulu. Hal ini membuat penangkapan dan pengungkapan kasusnya menjadi lebih kompleks.
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor pada Selasa (20/10) mengenai adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja, Bogor. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain beberapa jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta sebuah mobil pikap putih yang diduga digunakan untuk mengangkut solar ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa tersangka HS membeli solar subsidi dari sejumlah truk menggunakan galon air mineral. Modal yang dikeluarkan tersangka untuk 15 liter solar adalah Rp 90 ribu. Solar subsidi yang seharusnya dijual seharga Rp 6.800 per liter, dijual kembali oleh HS dengan harga dua kali lipat, yaitu sekitar Rp 12.000 per liter.
Dari setiap liter solar yang berhasil dijual, tersangka mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 5.200. Dengan rata-rata penjualan 200 liter per hari, keuntungan harian yang diraup pelaku diperkirakan mencapai Rp 1.040.000.
Komentar