Polres Bogor Ungkap 98 Tersangka Narkoba dalam Operasi 2 Pekan

Polres Bogor berhasil menangkap 98 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi dua minggu, menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Polres Bogor Ungkap 98 Tersangka Narkoba dalam Operasi 2 Pekan
Foto: Polisi menangkap 98 tersangka penyalahgunaan narkoba (Rizky Adha Mahendra/detikcom).

JAKARTA – Polres Bogor berhasil mengamankan 98 orang tersangka dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang berlangsung selama dua minggu. Operasi ini menyasar berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa dari 98 tersangka tersebut, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 94 orang, sementara 4 orang lainnya adalah perempuan. Mereka diamankan dari 66 kasus berbeda.

“Dari perkara peredaran gelap narkoba tersebut telah diamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 orang laki-laki dan 4 orang perempuan jenis kelaminnya,” kata Arfan dalam keterangannya pada Jumat (6/11/2026).

Rincian kasus terbagi menjadi 32 perkara terkait penyalahgunaan sabu dan ganja, di mana para tersangka berperan sebagai pengedar maupun pengguna. Selain itu, terdapat 26 perkara penyalahgunaan tembakau sintetis dengan peran yang sama. Sementara itu, dua perkara berkaitan dengan psikotropika dan empat perkara lainnya merupakan penyalahgunaan narkoba jenis lain.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika. Rinciannya meliputi sabu seberat 762,43 gram, ganja sekitar 17,25 gram, dan tembakau sintetis seberat 401,9 gram. Turut disita pula cairan bibit sintetis sebanyak 138 mililiter, 53 butir ekstasi, 12.946 butir obat medis, 165 butir psikotropika, dan 19,84 gram etomidate.

Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, termasuk metode cash on delivery (COD) dan sistem tempel. Jaringan peredaran narkoba ini mencakup wilayah hukum Kabupaten Bogor, dengan area operasi seperti Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Cisarua. Pengembangan kasus juga dilakukan hingga ke wilayah sekitar seperti Bekasi dan Depok.

Seluruh tersangka yang diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Dengan total barang bukti yang berhasil disita, Polres Bogor memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 33.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *