Pria di Bogor Ditangkap Jual Solar Ilegal dengan Harga Dua Kali Lipat

Seorang pria berinisial HS (32) ditangkap polisi di Sukaraja, Bogor, karena menimbun dan menjual solar ilegal seharga Rp 12.000 per liter, dua kali lipat dari harga resmi.

Pria di Bogor Ditangkap Jual Solar Ilegal dengan Harga Dua Kali Lipat
Foto: Polres Bogor membongkar penimbunan BBM subsidi jenis solar di Sukaraja, Kabupaten Bogor (dok Polres Bogor)

Seorang pria berinisial HS (32) diamankan polisi di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena melakukan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari solar dari truk-truk yang terparkir.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa tersangka HS mengitari wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor untuk membeli solar. “Yang dia setiap kali terdapat ada truk-truk yang parkir, kemudian dia dekati untuk kemudian menawarkan untuk membeli daripada solar yang ada di dalam muatannya tersebut,” kata Anggi, Jumat (6/11/2026).

Solar yang berhasil dikumpulkan, rata-rata mencapai 200 liter per hari, kemudian dijual kembali oleh pelaku secara acak kepada siapa saja yang membutuhkan. Modus operandi ini memungkinkan pelaku mendapatkan keuntungan yang signifikan.

Keuntungan Rp 5.200 per Liter

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor pada Selasa (20/10) mengenai adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polres Bogor segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta sebuah mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa tersangka HS mengakui membeli solar dari berbagai truk menggunakan galon air mineral. Modal pembelian solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter adalah Rp 90 ribu untuk 15 liter. Solar tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp 12.000 per liter, menghasilkan keuntungan sebesar Rp 5.200 per liter.

“Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12.000 per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90.000 dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter,” sebut Arfan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *