Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Lindungi HAM dan Atur Aset Kripto

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiwanto, meminta RUU Perampasan Aset tetap menjunjung HAM dan mengusulkan aset kripto diatur.

Akademisi Minta RUU Perampasan Aset Lindungi HAM dan Atur Aset Kripto
Komisi III DPR bahas RUU Perampasan Aset (Foto: Dwi/detikcom)

JAKARTA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiwanto, mengingatkan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III DPR RI. Ia menegaskan bahwa perampasan aset harus tetap berpegang pada Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, yang menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang.

Kristiwanto menekankan bahwa aspek hukum acara dalam RUU Perampasan Aset perlu diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Menurutnya, mekanisme hukum acara yang tidak ketat akan membuka ruang penafsiran yang dapat disalahgunakan di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia mengusulkan penerapan konsep pembuktian terbalik berimbang terkait kekayaan yang dinilai tidak wajar. Dalam skema ini, pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaannya, sementara aparat penegak hukum bertugas membuktikan adanya tindak pidana asal. Hal ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.

Kristiwanto juga menyarankan pembentukan lembaga pengelola aset yang transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Keberadaan lembaga semacam itu dianggap krusial untuk mencegah masalah ketika undang-undang ini disahkan.

Menyinggung aset digital, Kristiwanto mengusulkan agar aset kripto juga dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengakui bahwa aset kripto saat ini relatif sulit untuk dirampas karena sifatnya yang baru sebagai uang digital. Oleh karena itu, ia berharap para pembuat undang-undang dapat merumuskan norma terkait mekanisme perampasan aset kripto agar RUU ini dapat berlaku efektif dalam jangka panjang, bahkan hingga ratusan tahun ke depan, mengingat fenomena aset digital yang terus berkembang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *