10 Korporasi Dituntut Denda Rp 42 Miliar dan Aset Rp 392 Miliar dalam Kasus Korupsi ASABRI

Jaksa menuntut 10 korporasi dengan denda total Rp 42 miliar dan perampasan aset Rp 392 miliar terkait kasus korupsi investasi PT ASABRI.

10 Korporasi Dituntut Denda Rp 42 Miliar dan Aset Rp 392 Miliar dalam Kasus Korupsi ASABRI
Foto: Sidang kasus korporasi terkait ASABRI (Mulia/detikcom)

JAKARTA – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap 10 korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi investasi PT ASABRI. Para terdakwa korporasi ini dituntut membayar denda dan aset-asetnya dirampas untuk negara.

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (4/11/2026) ini menyakini para terdakwa bersalah melanggar pasal-pasal terkait korupsi dan pencucian uang, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam kedua primer,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa korporasi memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi produk reksa dana milik PT ASABRI.

“Perbuatan para terdakwa korporasi mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor atau masyarakat terhadap kesehatan keuangan dan kredibilitas pasar dalam negeri,” tambah jaksa.

Di sisi lain, pertimbangan meringankan tuntutan adalah adanya iktikad baik dari sejumlah terdakwa korporasi untuk melakukan pelunasan. Para terdakwa korporasi juga dinilai mengikuti persidangan dengan baik dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Berikut adalah rincian tuntutan terhadap 10 korporasi:

  • PT OSO Manajemen Investasi: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 9.838.589.986 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Victoria Manajemen Investasi: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 63,07 miliar subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Millennium Capital Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 49.471.038.453 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Recapital Asset Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 16.657.823.396 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Pool Advista Aset Manajemen: pidana denda pokok Rp 5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 8.081.303.029 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Asia Raya Kapital: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 63.074.176.112 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Maybank Asset Management: pidana denda pokok Rp 5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 93.402.260.984 dengan memperhitungkan uang yang telah disita sejumlah Rp 12.206.367.754 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Corfina Capital: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 14.701.142.614 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Aurora Asset Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 11.627.938.353 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.
  • PT Insight Investments Management: pidana denda pokok Rp 4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 62.500.112.833 dengan memperhitungkan uang yang sudah dititipkan senilai Rp 7.445.126.652 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

Secara keseluruhan, total denda yang dituntut kepada 10 korporasi tersebut mencapai Rp 42 miliar. Sementara itu, nilai aset yang diminta untuk dirampas berjumlah Rp 392 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI pada periode 2012-2019 ini, 10 korporasi tersebut didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,87 triliun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *